Ramadhan
Kemenag Bontang Imbau Warga yang Berzakat Fitrah Tatap Muka Pakai Sarung Tangan
Warga Bontang apabila hendak berzakat diminta mengenakan sarung tangan. Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran virus Covid-19 di Kota Bontang.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Warga Bontang apabila hendak berzakat diminta mengenakan sarung tangan. Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran virus Covid-19 di Kota Bontang.
Hal itu diungkapkan Kepala Kemenag Bontang, Muhammad Isnaini. Ia menganjurkan agar pembayaran zakat fitrah di bulan Ramadan, tidak menyebabkan kerumunan massa.
"Setiap yang melayani pembayaran zakat pun diwajibkan memakai masker, memakai sarung tangan, dan menjaga physical distancing," ungkapnya.
Sebagai informasi, adapun besaran zakat pada setara dengan 2,5 kilogram beras, jika dibayarkan dengan uang maka nilainya mulai dari Rp40 ribu, Rp 50 ribu hingga Rp 60 ribu.
Bagi Muzakki yang akan mengeluarkan Zakat Maal atau harta dapat menyesuaikan nishab hartanya senilai 85 gram emas murni dengan harga Rp 969 ribu/gram pada saat jatuh tempo "haul" harta yang dizakati.
• Kemenang Tetapkan Kadar Zakat Fitrah 1441 Hijriah di Kubar, Tertinggi Rp 56.000 per Jiwa
• Masih Dilanda Pandemi Baznas Bontang Sebut Zakat Fitrah Bisa Lewat Transfer
• Larangan Mudik Bagi ASN Bontang di Tengah Pandemi Corona, Aji Erlynawati: Diikuti Saja Aturannya
Sedangkan bagi yang wajib membayar fidyah, maka kewajiban yang harus dibayar untuk per harinya yaitu sebesar 1 mud atau kurang lebih 7 ons beras dan lauk pauk atau seharga satu porsi makanan kebiasaan sehari - hari individu yang bersangkutan, setara Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu.
Sekadar informasi pemberitaan sebelumnya, bayar zakat fitrah bisa dilakukan dengan cara transfer. Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas ) Kota Bontang melakukan upaya tersebut di tengah pandemi Covid-19. Hal itu dirancang untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran zakat fitrah.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Baznas Bontang, Kuba Siga pada Selasa (28/4/2020). Biasanya pembayaran dilakukan dengan uang tunai atau beras. Namun kali ini masyarakat bisa melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening bank.
• RSUD Taman Husada Bontang Masih Sanggup Atasi Pasien Covid-19, Belum Perlu Transfer Tenaga Kesehatan
• Hasil Rapid Test 42 Tenaga Kesehatan di Bontang Dinyatakan Reaktif Covid-19
Lebih lanjut, kata Kuba, mekanisme ini telah dirapatkan bersama Kementrian Agama Bontang, MUI, dan instansi terkait.
"Nanti kalau sudah transfer, masyarakat boleh konfirmasi ke nomor yang sudah kami sebar di media sosial Baznas Bontang, untuk nama dan bukti transfernya," ujarnya.
Saat ditanya kebiasaan masyarakat dengan berjabat tangan saat menyalurkan zakat fitrah, menurutnya bukan jadi syarat wajib. Ketentuan tersebut tidak wajib apalagi di masa pandemi seperti sekarang.
Program ini bekerjasama dengan pemerintah, dalam penanganan kemiskinan di tengah pandemi. Kuba berharap masyarakat membayar zakatnya di awal Ramadhan, agar mereka bisa melakukan pendistribusian kepada yang berhak menerima lebih awal.
"Kami harap bisa berzakat lebih awal, jadi bisa disalurkan sebelum lebaran," pintanya. Kendati demikian, pembayaran zakat secara langsung juga tidaklah dilarang. Hanya saja harus memperhatikan prosedur kesehatan.
(Tribunkaltim.co/Fachri)