Besaran THR yang Diterima PNS, Polri dan TNI Hari Ini, Jumlahnya Berkurang Dibanding Tahun Kemarin

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Besaran THR yang Diterima PNS, Polri dan TNI Hari Ini, Jumlahnya Berkurang Dibanding Tahun Kemarin

Hal ini karena saat ini fokus pemerintah untuk menangani pandemi virus Corona atau Covid-19.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut besaran gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

• THR Pensiunan, PNS, TNI dan Polri Cair 15 Mei 2020, Tak Dipotong Asuransi Kesehatan, Ini Besarannya

• Baru Dibuka 2 Hari, Posko THR Disnaker Balikpapan Terima Pengaduan dari 4 Karyawan Perusahaan

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Halaman
1234

Berita Terkini