Virus Corona

PSBB di Wilayah Khofifah Tak Main-main Ancaman Pelanggar, Urus Jenazah Covid-19 Sampai ke Kuburan

PSBB di wilayah Khofifah Indar Parawansa, Jawa Timur tak main-main. ancaman pelanggar di Sidoarjo urus jenazah pasien covid-19 sampai ke kuburan

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / TribunJatim dan Tribunnews
PSBB di Wilayah Khofifah Tak Main-main Ancaman Pelanggar, Urus Jenazah Covid-19 Sampai ke Kuburan 

TRIBUNKALTIM.CO - PSBB di wilayah Khofifah Indar Parawansa, Jawa Timur tak main-main. ancaman pelanggar di Sidoarjo urus jenazah pasien covid-19 sampai ke kuburan.

Tak cuma Jakarta yang tegas soal Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ), Jawa Timur juga tak main-main dengan masyarakat yang bandel.

Maklum, Jakarta dan Jawa Timur jadi Provinsi teratas kasus Virus Corona di Indonesia.

Hingga Jumat (15/5/2020) pukul 10.00 WIB, ada 5.688 kasus positif covid-19 di Jakarta.

Kasus Virus Corona di Bawah Wilayah Anies Baswedan, Khofifah Pertimbangkan Opsi Ekstrem di Jatim

Kabar Terbaru, Virus Corona di Wilayah Khofifah Beda dengan Wuhan dan Eropa, Perhatikan Gejalanya

Khofifah dan Risma Beda Pengelompokan Sebaran Klaster Covid-19 Surabaya, Terbanyak se-Jatim

Sedangkan Jawa Timur di urutan kedua dengan total kasus Virus Corona mencapai 1.863.

Seperti diketahui, Anies Baswedan sudah menerbitkan Pergub tentang sanksi dan denda bagi pelanggar PSBB Jakarta.

Selain wilayah Anies Baswedan, di daerah Khofifah Indar Parawansa, Jawa Timur telah menyiapkan sanksi serius.

Meski bukan Pergub, ancaman bagi pelanggar PSBB di Sidoarjo Jawa Timur tak main-main.

Aturan PSBB Sidoarjo jilid II terbilang unik.

Pasalnya di Sidoarjo Jawa Timur, pelanggar PSBB akan mendapat sanksi mengurus jenazah covid-19 sampai ke kuburan.

Dengan kata lain, pelanggar PSBB Sidoarjo Jawa Timur akan dijadikan juru pemakaman pasien covid-19 ( Virus Corona ).

Aturan baru PSBB Sidoarjo jilid II memang cukup unik karena pelanggarnya akan dijadikan juru pemakaman pasien Virus Corona.

Para pelanggar PSBB Sidoarjo, nantinya akan mendapat sanksi mengurus jenazah pasien covid-19 sampai ke kuburan.

Hal itu dilakukan untuk memberi efek jera kepada para pelanggar lantaran kesadaran masyarakat Sidoarjo terkait PSBB di sana rendah.

Dengan menyaksikan langsung pemakaman korban covid-19 dikebumikan, diharapkan pelanggar tidak mengulanginya lagi.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved