Ramadhan

Boleh Shalat Idul Fitri 1441 H di Rumah, Tapi Shalat Ied Live Streaming Dilarang, Ini Penjelasan MUI

Shalat Idul Fitri 1441 H di Rumah, tapi Shalat Ied Live Streaming dilarang, ini penjelasan MUI

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Tribunnews/Jeprima
Boleh Shalat Idul Fitri 1441 H di Rumah, Tapi Shalat Ied Live Streaming Dilarang, Ini Penjelasan MUI 

TRIBUNKALTIM.CO - Boleh Shalat Idul Fitri 1441 H di Rumah, tapi Shalat Ied Live Streaming dilarang, ini penjelasan MUI.

Menjelang perayaan lebaran Idul Fitri 1441 H, Majelis Ulama Indonesia alias MUI telah mengeluarkan fatwa tentang Sahalat Ied.

Adapan salah satu fatwa MUI memperbolehkan Shalat Idul Fitri 1441 H di Rumah, lantaran situasi pandemi Virus Corona.

Meski demikian, MUI menyatakan bahwa Shalat Ied berjamaah melalui siaran Live Streaming yang dilakukan sendiri di Rumah adalah tidak sah.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh menyatakan syarat dari Shalat berjamaah adalah berkumpul satu lokasi bersama imam dan makmum lain.

Ini Tata Cara Sholat Idul Fitri di Rumah Berjamaah & Sendiri Lengkap dengan Khutbah Sesuai Fatwa MUI

MUI Keluarkan Larangan Shalat Idul Fitri Melalui Live Streaming, Tidak Penuhi Syarat Sahnya Shalat

Fatwa MUI soal Idul Fitri, Shalat Id Berjamaah di Rumah dan di Luar Rumah hingga Takbir di Medsos

Hal ini ia sampaikan dalam siaran streaming, Kamis (14/5/2020) seperti dilansir oleh Tribunnews.com.

Asrorun berujar dalam Shalat tersebut, jamaah yang memiliki keterbatasan dalam mendengar atau melihat tetap dinyatakan sah.

Asalkan tetap berada satu lokasi dengan imam.

"Ketentuan syarat rukunnya jamaah itu absah ketika terjadi perkumpulan. Namanya jamaah, jamaah itu kumpul. Nah tidak mesti harus mendengar atau melihat," ucap Asrorun.

Sementara orang yang dapat melihat, Shalatnya tidak sah jika tidak berada di lokasi yang sama.

"Kalau orang bisa melihat tapi tidak di dalam lokasi, dia enggak sah.

Demikian juga orang tuli Shalat, dia enggak mendengar bacaan imam sah dia kalau dia berada di dalam lingkup ada imam, ada makmum," katanya.

"Tapi kalau kita gak tuli, kita dengar tapi kita enggak di dalam satu tempat maka itu tidak sah," ungkap Asrorun.

Dirinya mengatakan, penggunaan teknologi dalam melakukan ibadah diperbolehkan.

Namun penggunaan live streaming untuk Shalat jamaah dengan makmum yang berjauhan dengan imam, menurut Asrorun tidak diperbolehkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved