Ramadhan

Boleh Shalat Idul Fitri 1441 H di Rumah, Tapi Shalat Ied Live Streaming Dilarang, Ini Penjelasan MUI

Shalat Idul Fitri 1441 H di Rumah, tapi Shalat Ied Live Streaming dilarang, ini penjelasan MUI

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Tribunnews/Jeprima
Boleh Shalat Idul Fitri 1441 H di Rumah, Tapi Shalat Ied Live Streaming Dilarang, Ini Penjelasan MUI 

Asrorun mengatakan MUI melalui fatwanya telah memberikan tuntunan ibadah Shalat Ied bagi umat Islam di tengah pandemi Virus Corona ini.

Dalam fatwa MUI, umat Islam diperbolehkan Shalat Ied berjamaah di Rumah masing-masing.

"Kalau tadi yang disampaikan Shalat Idul Fitri virtual solusinya bukan itu. Kan pengennya tetap ada jalan keluar di tengah kondisi pandemi agar tetap bisa melaksanakan tujuan," ucapnya.

"Tetap harus memang melaksanakan, tapi solusi nya bukan dengan cara virtual, solusinya dengan Shalat jamaah di Rumah," pungkas Asrorun.

Seperti diketahui, MUI mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah Shalat Idul Fitri di saat pandemi covid-19.

Panduan MUI Khotbah Idul Fitri & Tata Cara Pelaksanaan Shalat Id di Rumah, Berjamaah atau Sendirian

Fatwa MUI

Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) terkait Shalat Idul Fitri di tengah wabah covid-19, boleh di lapangan atau Masjid khusus kota terkendali.

Jelang tibanya Hari Raya Idul Fitri 1441 H, MUI mulai mengeluarkan fatwa yang mengatur jalannya Shalat Ied selama wabah.

Ada dua opsi yang dikeluarkan oleh MUI terkait aturan Shalat Ied saat covid-19 melanda.

MUI membolehkan Shalat Idul Fitri diselenggarakan di tanah lapang, Masjid, atau mushala, khusus bagi masyarakat yang tinggal di kawasan dengan wabah covid-19 terkendali.

Suatu kawasan dianggap terkendali dari wabah covid-19 jika angka penularan virus corona di kawasan tersebut menunjukkan penurunan.

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan Shalat Idul Fitri saat pandemi covid-19.

Fatwa itu diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).

"Jika umat Islam berada di kawasan covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka Shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, Masjid, mushala, atau tempat lain," demikian bunyi kutipan salinan fatwa yang diterima Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Selain itu, menurut Fatwa MUI, masyarakat yang dapat menyelenggarakan Shalat Idul Fitri di luar Rumah adalah yang tinggal di kawasan bebas covid-19.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved