Ramadhan

Boleh Shalat Idul Fitri 1441 H di Rumah, Tapi Shalat Ied Live Streaming Dilarang, Ini Penjelasan MUI

Shalat Idul Fitri 1441 H di Rumah, tapi Shalat Ied Live Streaming dilarang, ini penjelasan MUI

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Tribunnews/Jeprima
Boleh Shalat Idul Fitri 1441 H di Rumah, Tapi Shalat Ied Live Streaming Dilarang, Ini Penjelasan MUI 

Jumlah jamaah yang Shalat minimal 4 orang yang terdiri dari 1 orang imam dan 3 orang makmum.

4. Pelaksanaan Shalat Idul Fitri, baik di Masjid maupun di Rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

Tata Cara dan Niat Salat Idul Fitri

Berikut bacaaan niat Shalat Idul Fitri di Rumah secara sendiri dan berjamaah, beserta tata cara pelaksanaannya.

Untuk Shalat Idul Fitri 1441 H kali ini, masyarakat diimbau untuk melakukan di Rumah masing-masing.

Salat Idul Fitri di Rumah bisa dilakukan secara sendiri ataupun berjamaah bersama keluarga.

Hal itu sesuai Tausiah Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Tengah tentang pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H/2020 M Nomor 04/DP-P.XIII?T/V/2020.

Sehubungan dengan penularan covid-19 yang masih cukup tinggi, kegiatan yang melibatkan kerumunan massa masih perlu dihindari.

Oleh karena semangat umat Islam untuk menyelenggarakan Shalat Idul Fitri yang cukup besar, maka MUI Jateng mengeluarkan imbauan Shalat Idul Fitri di Rumah.

Pelaksanaan Shalat Idul Fitri hukumnya adalah sunah.

Bisa dilakukan secara sendiri tanpa kutbah dan secara berjamaah yang disunahkan dengan kutbah.

Salat Idul Fitri dimulai tanpa azan dan iqamah, cukup menyerukan "Ash salatu jami'ah".

Sebelum melaksanakan Shalat Idul Fitri, terlebih dahulu membaca niat:

Ushalli sunnatan li 'Idil Fitri rak'ataini sunnatan lillahi ta'ala

Artinya:

Aku berniat Shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat karena Allah ta'ala.

Berikut tata cara pelaksanaan Shalat Idul Fitri:

1. Mengucapkan Takbiratul Ihram (Allah Akbar) sambil mengangkat kedua tangan.

2. Membaca Doa Iftitah.

3. Membaca Takbir sebanyak 7x pada rakaat pertama.

Di sela-sela setiap takbir membaca pelan: Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu Akbar

Artinya, Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tidak Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar.

4. Membaca surat Al-Fatihah dan surat pendek yang dihafal, disunahkan surat al-A'la.

5. Ruku', sujud, duduk di antara dua sujud, sujud kedua, dan berdiri lagi.

6. Dalam posisi berdiri kembali pada rakaat kedua, membaca takbir sebanyak 5 kali seraya mengangkat tangan, di antara setiap takbir itu membaca secara pelan Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu Akbar seperti pada rakaat pertama.

Kemudian membaca surat Al-Fatihah dan surat pendek yang dihafal, disunahkan surat Al-Ghasyiyah.

7. Ruku', sujud, duduk di antara dua sujud, sujud kedua, tahiyyat, dan diakhiri salam.

8. Selesai salam, kemudian disunahkan khutbah Idul Fitri.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI: Salat Id Lewat Saluran Live Streaming Tidak Sah, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/05/14/mui-Shalat-id-lewat-saluran-live-streaming-tidak-sah.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved