Ramadhan

Boleh Shalat Idul Fitri 1441 H di Rumah, Tapi Shalat Ied Live Streaming Dilarang, Ini Penjelasan MUI

Shalat Idul Fitri 1441 H di Rumah, tapi Shalat Ied Live Streaming dilarang, ini penjelasan MUI

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Tribunnews/Jeprima
Boleh Shalat Idul Fitri 1441 H di Rumah, Tapi Shalat Ied Live Streaming Dilarang, Ini Penjelasan MUI 

Misalnya, di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, atau masyarakatnya tidak ada yang terinfeksi virus corona.

Sementara itu, bagi masyarakat yang tinggal di kawasan dengan penyebaran covid-19 belum terkendali, Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di Rumah.

"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di Rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran covid-19 yang belum terkendali."

Pelaksanaan Shalat Idul Fitri, baik di Masjid maupun di Rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

Resmi dari MUI, Tata Cara dan Niat Shalat Idul Fitri di Rumah, Sendiri Ataupun Berjamaah

Berikut bunyi selengkapnya fatwa MUI tentang Shalat Idul Fitri saat pandemi covid-19:

Ketentuan hukum

1. Shalat Idul Fitri hukumnya sunah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).

2. Shalat idul fitri disunahkan bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.

3. Shalat Idul fitri sangat disunahkan untuk dilaksanakan secara berjamaaah di tanah lapang, Masjid, mushala, dan tempat lainnya.

4. Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di Rumah.

5. Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah.

Ketentuan Shalat Idul Fitri di kawasan covid-19

1. Jika umat Islam berada di kawasan covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, Shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, Masjid, mushala, atau tempat lain.

2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang), Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/ Masjid/ mushala/ tempat lain.

3. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di Rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran covid-19 yang belum terkendali.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved