Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Berikut ini 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Berikut ini 8 golongan orang yang berhak menerima Zakat Fitrah
TRIBUNKALTIM.CO - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Berikut ini 8 golongan orang yang berhak menerima Zakat Fitrah
Berikut adalah 8 golongan orang yang berhak menerima Zakat Fitrah menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Zakat Fitrah adalah salah satu ibadah yang wajib dilakukan sebelum memasuki Hari Raya Idul Fitri.
Zakat Fitrah ditunaikan pada hari-hari sebelum salat Idul Fitri dikarenakan zakat dibayarkan setelah Idul Fitri maka itu hanya masuk ke dalam sedekah.
Selain itu, zakat dilakukan agar setiap muslim kembali ke keadaan fitrah dan suci, dan disyariatkan pada tahun kedua Hijriyah.
Hal ini dijelaskan dalam hadist Ibnu Umar yang berkata:
“Rasulullah SAW mewajibkan Zakat Fitrah bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan
Ada beberapa golongan yang ditentukan dalam rukun zakat sebagai penerima.
• Dirampok 20 Orang Bawa Pedang, Rumah Mewah Orang Terkaya di Kuningan Pernah Dirampok 9 Tahun Lalu
• Amarah Refly Harun, Keras Sebut Jokowi dan Erick Thohir Tak Bela BUMN Dirampok Konglomerat Tambang
• Giliran China Serang Bisnis Negeri Donald Trump, Apple, Boeing dan Raksasa Teknologi AS Jadi Target
• Resmi Rilis di Indonesia, Inilah Spesifikasi Lengkap, Harga dan Fitur Terbaru Hp Vivo Y30
Siapa saja yang berhak menerima zakat?
Dilansir dari berbagai sumber, berikut adalah 8 golongan yang berhak menerima zakat.
1. Fakir
Fakir adalah orang yang memiliki harta namun sangat sedikit.
Orang dalam gokongan fakir tidak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.
2. Miskin
Orang yang disebur miskin adalah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit.