Virus Corona
Ini Pedoman Lengkap New Normal di Pusat Keramaian, Atur Protokol di Mal, Tempat Makan hingga Salon
Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian menerbitkan Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif
TRIBUNKALTIM.CO - Ini pedoman lengkap new normal di pusat keramaian, atur protokol di Mal, tempat makan hingga salon sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri.
New normal terus digaungkan sebagai fase kehidupan baru bermasyarakat.
Lantas seperti apa pedoman new normal di masyarakat terutama di pusat-pusat keramaian?
Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian menerbitkan Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman dari covid-19 bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
• Login https://sensus.bps.go.id, Ini Cara Daftar Sensus Penduduk Online, Batas Waktu Pukul 23.59 WIB
• Biodata Ruslan Buton Pecatan TNI yang Minta Jokowi Mundur, Bukan Orang Sembarangan, Begini Nasibnya
• Anies Baswedan Pilih Warga Miskin Dibanding PNS, Bukan Potong KJP, Tapi Pangkas 25 Persen Tunjangan
• Bukan Karena Pandemi Covid-19, Lotte Mart dan Lotte Grosir akan Tutup 8 Gerai di Tahun 2020 Ini
"Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) yang diterapkan mampu menekan penularan covid-19.
Namun, di sisi lain juga menyebabkan berbagai aspek kehidupan ikut terdampak," ujar Tito Karnavian, dikutip dari lembaran Kepmen tersebut, Jumat (29/5/2020).
Tito Karnavian mengatakan, relaksasi penerapan PSBB bisa dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Hal ini dilakukan sebagai upaya mengembalikan aktivitas pemerintahan dan masyarakat selayaknya seperti kondisi sebelum pandemi covid-19.
"Inilah yang disebut dengan masyarakat produktif dan aman covid-19," ungkap Tito.
Kepmen yang diterbitkan Tito memuat protokol kenormalan baru atau new normal untuk pusat keramaian, yakni pasar, mal, dan pertokoan.

Berikut protokol kenormalan baru untuk pusat keramaian tersebut:
1) Semua fasilitas komersial swasta, industri, dan bentuk-bentuk bisnis lainnya yang beroperasi di dalam yurisdiksi teritorial dari Pemerintah Daerah wajib untuk menyerahkan "Rencana Pengelolaan Normal Baru" kepada unit Pemerintah Daerah yang akan merinci pengaturan dan tata kelola pusat keramaian sesuai dengan perlindungan/protokol yang diperlukan sebelum dimulainya kembali beroperasi.
• Resmi Kemendikbud Umumkan Tahun Ajaran Baru 13 Juni, Jelaskan Perbedaan dengan Sekolah Tatap Muka
• Bukan Demam, Gejala Ini yang Paling Sering Dirasa Pasien Virus Corona di Indonesia
2) Pengelola dan satuan pengamanan wajib menerapkan aturan jarak fisik ( physical distancing) dan jarak sosial ( social distancing) pada setiap gerai, toko, antrian, dan semua fasilitas lainnya minimal satu (1) meter tetapi lebih disarankan sejauh dua (2) meter antara individu di semua ruang publik.
3) Tetap menerapkan pemeriksaan suhu tubuh wajib di semua area tertutup dan semi-tertutup dan jika mungkin, termasuk area terbuka di lokasi di mana dua orang atau lebih akan akan berkumpul.
4) Untuk toko dan pusat komersial seperti pusat perbelanjaan, butik, supermarket, dan bank perlu menetapkan jumlah maksimum orang yang bisa memasuki tempat itu.