Rumah Ibadah di Wilayah Anies Baswedan Ini Disemprot Air Keras, Modus Disinfektan Basmi Covid-19

Editor: Rafan Arif Dwinanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi air keras - Sebuah rumah ibadah di wilayah Jakarta yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan disemprot air keras, modus disinfektan basmi covid-19.

Pasalnya rumah ibadah harus menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan instruksi Pemerintah. 

Di dalamnya mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.

“Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah/kolektif,” papar Menag.

Menag Fachrul Razi menggarisbawahi, rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/RT, berada di Kawasan/lingkungan yang aman dari covid-19.

• Pemkot Samarinda Bagikan 1.207 Paket Sembako Buat Pengurus Rumah Ibadah, Hasil Iuran ASN

Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud.

Hal itu setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.

“Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan,” tegasnya.

"Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggung jawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol covid-19," sambungnya.

Untuk mendapatkan surat keterangan kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari covid-19, pengurus rumah ibadah dapat mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.

Adapun rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.

Selain itu, Surat Edaran rumah ibadah ini juga mengatur kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah.

(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Masjid di Ciracas Disiram Bahan Kimia, Direktur Eksekutif Charta Politika Diancam Dibunuh, https://wartakota.tribunnews.com/2020/06/01/Masjid-di-ciracas-disiram-bahan-kimia-direktur-eksekutif-charta-politika-diancam-dibunuh?page=all.


Berita Terkini