Rumah Ibadah di Wilayah Anies Baswedan Ini Disemprot Air Keras, Modus Disinfektan Basmi Covid-19

Editor: Rafan Arif Dwinanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi air keras - Sebuah rumah ibadah di wilayah Jakarta yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan disemprot air keras, modus disinfektan basmi covid-19.

Sartono menyebut pengurus sudah menanyakan ke warga sekitar perihal sosok orang tak dikenal yang masuk.

Namun tak ada warga yang melihat sosok orang tak dikenal sebelum petugas keamanan mendapati bagian selasar dan lantai rumah ibadah itu basah.

"Kita juga enggak ada CCTV, jadi enggak tahu siapa yang nyemprot. Tapi kita sudah kasih tahu pengurus lain biar lebih waspada menjaga rumah ibadah, untuk antisipasi," lanjut Sartono.

Pun belum dipastikan sisa cairan yang ditemukan pada Minggu (30/5/2020) air keras, cairan dalam bungkus plastik itu dipastikan bahan kimia.

• Kabar Terbaru, Jokowi Tunda Masuk Sekolah? Muhadjir dan Kemendikbud Bahas Pendidikan Era New Normal

Pasalnya saat dituang ke pasir seketika mengepul asap dari cairan sehingga pengurus bergegas membuang sisa cairan.

"Takut membahayakan jadi langsung kita buang. Untungnya enggak ada korban atau kerugian lain. Sekarang sih ya kita lebih waspada, gerbang kita gembok," sambung dia.

Surat Edaran Menteri Agama

Surat Edaran yang diterbitkan Menteri Agama Fachrul Razi Sabtu (30/5/2020).

Isinya tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman covid di Masa Pandemi.

Menag Fachrul Razi mengatakan, Surat Edaran ini diterbitkan sebagai respons atas kerinduan umat beragama kembali beribadah di rumah ibadah masing-masing, dengan tetap menaati protokol kesehatan.

• Rumah Ibadah Akan Kembali Dibuka, Ketua MUI Samarinda Sebut Pemkot Jangan Gegabah

• Kabar Gembira, Fachrul Razi Ungkap Rencana Buka Rumah Ibadah saat New Normal, Ini Syaratnya

• Orang Tanpa Gejala Bawa Virus, Menteri Agama Fachrul Razi Minta Warga tak Open House Idul Fitri

Terutama, dalam rangka pencegahan persebaran covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya.

“Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran covid-19,” terang Menag di Jakarta, Sabtu (30/5/2020), dikutip dari laman kemenag.go.id.

Menurutnya, Surat Edaran mencakup panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi, yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah atau kolektif.

Namun beribadah di rumah ibadah akan terasa berbeda di tengah pandemi covid-19.

Halaman
123

Berita Terkini