Virus Corona

Benarkah Luhut tak Berkoordinasi dengan Anies Baswedan soal Penanganan Corona, Begini Jawaban Luhut

Benarkah Luhut tak koordinasi dengan Anies Baswedan soal penanganan virus Corona? Begini jawaban yang diberikan Menteri Jokowi ini

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Luhut. Benarkah Luhut tak koordinasi dengan Anies Baswedan soal penanganan virus Corona? Begini jawaban yang diberikan Menteri Jokowi ini 

TRIBUNKALTIM.CO - Benarkah Luhut tak koordinasi dengan Anies Baswedan soal penanganan virus Corona? Begini jawaban yang diberikan Menteri Jokowi ini

Berkembang tudingan Menteri Jokowi yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tak berkoordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Begini jawaban Menteri Luhut mengenai tudingan tak koordinasi dengan Anies Baswedan terkait penanganan pandemi virus Corona di Ibu Kota, DKI Jakarta.

Menurut Luhut, koordinasi antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta selama ini berjalan dengan baik.

Kebijakan terkait penanganan Covid-19, kata dia, selalu dikoordinasikan dengan pemda.

"Ada yang bilang, itu Menteri Ad Interim Perhubungan tidak berkoordinasi dengan Gubernur DKI.

Surabaya Zona Hitam Sebaran Covid-19 Jatim, Update Jumlah Kasus, Penjelasan Khofifah & Upaya RIsma

Jelang New Normal, Luhut Pandjaitan Waspadai Gelombang Kedua Virus Corona, Contoh China dan Korsel

Komnas Perempuan Protes Canda Mahfud MD soal Meme dari Luhut yang Samakan Virus Corona dengan Istri

Bukan New Normal, Anies Baswedan Justru Terapkan PSBL Usai PSBB di Jakarta, Khusus Zona Merah

Siapa bilang? Orang kami telepon-teleponan. Kami bicarakan jelas.

Karena ini masalah ramai-ramai, bukan masalah per orang. Jangan dibikin masalah per orang," kata Luhut, Selasa (2/6/2020).

Diungkapkan Luhut, dirinya sering kali menelepon langsung Anies untuk menyelesaikan berbagai persoalan di Jakarta, termasuk penanganan Covid-19. 

Koordinasi Pemprov DKI Jakarta dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi salah satunya yakni terkait ojek online ( ojol ).

Saat menjadi Menhub Ad Interim menggantikan Budi Karya Sumadi yang dirawat karena positif corona, Luhut menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam regulasi itu, Kementerian Perhubungan membolehkan ojek daring mengangkut penumpang dengan syarat harus memenuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

Aturan yang dirilis Luhut ini menabrak aturan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) yang dikeluarkan Anies.

Belakangan setelah menuai kontroversi, Luhut menjelaskan bahwa peraturan yang dikeluarkannya berlaku untuk skala nasional.

Namun, dalam penerapannya di lapangan, diserahkan pada masing-masing pemda.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved