Tapera Belum Menyentuh Kalangan Bawah, Apersi Kaltim Nilai Masih Banyak Batasan
Dalam PP tersebut, dijelaskan bahwa mulai tahun 2021, Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat ( BP Tapera ) sudah bisa memungut iuran untuk PNS
Penulis: Heriani AM | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah dalam waktu dekat akan merealisasikan program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang telah disetujui Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020 lalu.
Dalam PP tersebut, dijelaskan bahwa mulai tahun 2021, Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat ( BP Tapera ) sudah bisa memungut iuran untuk Pegawai Negeri Sipil.
BP Tapera selanjutnya juga bakal memungut iuran kepada anggota TNI/Polri serta pegawai swasta dan pekerja mandiri. Tapera diharapkan telah menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI/Polri, BUMN, dan BUMD.
Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia atau Apersi Kaltim menyebut mendukung langkah pemerintah tersebut. Penyelenggaraan Tapera dinilai dapat mendongkrak sektor properti residensial.
"Saya memandangnya itu adalah skema yang akan diluncurkan pemerintah dalam artian biasa menjadi wadah untuk masyarakat memiliki rumah," ujar Ketua Apersi Kalimantan Timur, Sunarti Amirullah, Kamis (25/6/2020).
Baca juga; Pengedar Sabu di Muara Badak Bontang Diciduk Polisi, Modus Disimpan dalam Bungkus Rokok
Baca juga; Pemerintah Beri Keringanan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan, Segini Besarannya
Baca juga; NEWS VIDEO Ketika Aksi Didik Nini Thowok Ikut Lathi Challenge Tuai Banyak Pujian
Meski begitu, ia menilai masih banyak batasan pada wacana ini. "Tapi itupun masih banyak batasan-batasan, belum bisa menyentuh kalangan bawah dan masih dalam skema," jelasnya.
Diketahui, Tapera diperuntukkan bagi pegawai negeri ataupun swasta dengan cara pemotongan gaji sebesar 2,5% sementara 0,5% iuran dibebankan kepada pemberi kerja.
Banyak pihak yang kontra terhadap kebijakan ini. Hal tersebut lantaran gaji karyawan telah dipangkas untuk beberapa iuran, seperti BPJS Kesehatan, Jaminan Hari Tua ( JHT ) dan Jaminan Pensiun. Selain itu juga gaji karyawan juga telah dipotong untuk PPh 21.
"Kami merasa, program Tapera itupun masih tertentu, untuk kalangan ASN dan pegawai tetap saja. Jadi untuk masyarakat yang betul-betul harusnya diberikan wadah untuk melakukan KPR, belum terjangkau," pungkasnya.