Virus Corona
Berupaya Turunkan Kasus Corona, Revisi APBN Difokuskan ke Anggaran Kesehatan Penanganan Covid-19
Berupaya turunkan kasus Corona, revisi APBN difokuskan ke anggaran kesehatan penanganan covid-19.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Berupaya turunkan kasus Corona, revisi APBN difokuskan ke anggaran kesehatan penanganan covid-19.
Langkah pemerintah dalam menekan jumlah kasus positif Corona terus dilakukan.
Ada tiga aspek yang menjadi pijakan dalam penanganan kasus Corona di Indonesia.
Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menjadikan ketiga aspek tersebut sebagai dasar kebijakan untuk pencegahan dan penanganan covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: Tingkat Kepatuhan Sertakan Dokumen PCR di Balikpapan Masih 41 Persen, Waspadai Penumpang Pelabuhan
Baca Juga: Bertahan Saat Pandemi Covid-19, Strategi Grand Tjokro Balikpapan Jual Kamar Sampai Mitigasi Finance
Hal ini seperti dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa
“Aspek pertama adalah kesehatan yang diambil melalui kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” kata Tjahjo dalam International Web Conference yang diadakan oleh Politeknik STIA LAN, Sabtu (27/6/2020).
Kebijakan ini diambil sebagai implementasi rekomendasi World Health Organization (WHO) untuk menerapkan pembatasan sosial dan fisik sebagai langkah untuk memutus rantai penyebaran covid-19.
Berbeda dengan karantina wilayah atau lockdown, kebijakan PSBB diambil oleh pemerintah Indonesia dimana aktivitas dan mobilisasi sosial masih berjalan secara terbatas dengan memenuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Pembatasan ini diimplementasikan dengan kebijakan bekerja dan beribadah dari rumah, yang tentunya memiliki dampak bagi kehidupan ekonomi dan sosial di Indonesia.
Ekonomi menjadi aspek kedua yang diperhatikan dalam penanganan covid-19 di Indonesia. Relaksasi terhadap berbagai kebijakan ekonomi diberlakukan agar masyarakat tidak terbebani dengan tanggungan ekonomi di masa sulit akibat pandemi global ini.
Relaksasi ekonomi dilakukan dengan berbagai cara, seperti memberikan keringanan pinjaman bank, menurunkan suku bunga, diskon pajak, hingga pembebasan pembayaran listrik untuk golongan ekonomi lemah.
Walaupun terbatas, dunia bisnis di masa pemberlakukan PSBB tetap berjalan, terutama bisnis logistik kebutuhan pokok dan yang terkait.
Baca Juga: Kementerian Agama Terbitkan Panduan Layanan Menikah di Situasi New Normal Covid-19