Kabar Artis
Bupati Bogor Geram, Rhoma Irama Nyanyi di Acara Sunatan Saat PSBB, Kapolsek Beri Penjelasan
Penampilan Rhoma Irama di acara khitanan di Pamijahan Kabupaten Bogor memancing kemarahan Bupati setempat.
TRIBUNKALTIM.CO - Bupati Bogor Ade Yasin geram, mendapati kabar Rhoma Irama nyanyi di acara hajatan sunatan anak temannya di Pamijahan, Bogor.
Rhoma Irama hadir dalam sebuah acara hajat khitanan kenalannya sebagai tamu undangan.
Ia pun diminta untuk bernyanyi di acara tersebut, karena kebetulan disediakan panggung musik dalam hajat khitanan itu.
• Mahfud MD Terpaksa Ungsikan Ibunya ke Gang Kecil di Pamekasan, Tetangga Meninggal Akibat Covid-19
• Terjawab Sudah Status Hubungan Nella Kharisma & Cak Malik, Terungkap Karena Celetukan Dory Harsa Ini
• Besok 29 Juni, PPDB SD dan SMP Digelar di Paser, Orangtua Diimbau tak Panik, Sekolah Siap Pemandu
• Lewati Jawa Timur & Jakarta, Tambahan Kasus Sembuh Covid-19 di Provinsi Ini Terbanyak, 28 Juni 2020
Penampilan Rhoma Irama di acara khitanan di Pamijahan Kabupaten Bogor memancing kemarahan Bupati setempat.
Bupati Bogor Ade Yasin geram mendapati kabar bahwa Rhoma Irama tetap manggung meski sebelumnya sudah dilarang.
Kabarnya, Haji Surya Atmaja yang menggelar hajatan khitanan ini mantan anggota Soneta Grup.
Sang raja dangdut ini tetap menyanyikan beberapa lagu di atas panggung sehingga mengundang keramaian.
Tidak hanya itu, kehadiran Rhoma Irama di Pamijahan Bogor ini juga turut dihadiri artis Rita Sugiarto, Yunita Ababil, Wawa Marissa, Caca Handika, Yus Yunus dan beberapa artis lainnya.
Sontak, kerumunan warga pun tak terbendung dalam gelaran hajatan khitanan ini.
Padahal, sebelumnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor sebelumnya sudah melarang rencana konser dan meminta Rhoma Irama dan Soneta memundurkan rencana manggung.
"Gugus Tugas sudah bersikap tegas dengan mengirimkan surat peringatan agar Bung Rhoma tidak tampil dan segala bentuk hiburan ditiadakan karena bisa mengundang keramaian," kata Ade Yasin dalam keterangan resminya, Minggu (28/6/2020) malam.
Ini mengingat Kabupaten Bogor masih dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) Proporsional hingga 2 Juli 2020 mendatang.
Menurut Ade, acara tersebut tidak mengindahkan peraturan Pemkab Bogor yang tertuang dalam Perbup Nomor 35 tahun 2020.
"Saya minta semuanya diproses hukum, tidak pandang bulu siapapun orang yang melanggar aturan, jangan sampai Kabupaten Bogor menjadi epicentrum covid-19 karena ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab," tegas Ade Yasin
• Mobil yang Ditumpangi Ziva Magnolya Ditabrak Truk, Update Kondisi Penyanyi Jebolan Indonesian Idol
• Mbah Mblok Menangis, Sepeda Buntutnya Hilang, tak Lagi jualan Sayur dan Gorengan Keliling Kampung
• Biawak Seret Mayat Bayi Ternyata Telapak Kakinya Hilang, Pelaku Pembuang Bayi Masih Anak-anak
Pernyataan Resmi Rhoma Irama
