Virus Corona

Tak Benar Kemenhub Sedang Menyiapkan Regulasi Terkait Pajak Sepeda, Sejak Pandemi Pemakai Meningkat

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi memberi sinyal bahwa kendaraan tak bermotor.

Editor: Budi Susilo
Thinkstock
Bermain sepeda bersama keluarga. Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda, sejak pandemi covid-19 pemakai sepeda meningkat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda, sejak pandemi covid-19 pemakai sepeda meningkat.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi memberi sinyal bahwa kendaraan tak bermotor, sepeda, bisa saja dikenakan pajak. 

Budi mengaku sudah melakukan diskusi Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri).

“Kalau waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana. Tapi ini sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri,” kata Budi Setiyadi dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Baca Juga: Kementerian Agama Terbitkan Panduan Layanan Menikah di Situasi New Normal Covid-19

Baca Juga: Cara Atasi Trauma Hilangkan Rasa Sedih ala Psikolog, Berangkat dari Curhatan Wanita Gagal Menikah

Namun, pada Senin (29/6/2020), Kemenhub RI mengeluarkan rilis yang membantah pernyataan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI tersebut.

"Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda," demikian dijelaskan Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan.

Dalam diskusi virtual akhir pekan lalu, selain menyinggung soal pajak sepeda, Budi juga menilai penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi covid-19.

“Saya terus terang, sepeda harus diatur. Apakah dengan peraturan menteri atau peraturan pemda, bupati atau gubernur,” kata Dirjen Budi Setiyadi.

Budi menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak digerakkan oleh mesin.

Karena masuk dalam kelompok bukan kendaraan bermotor, lanjut dia, pengaturannya berada di pemerintah daerah.

“Kami akan mendorong aturan ini di daerah, minimal dengan mulai menyiapkan infrastruktur jalan, DKI, Solo, Bandung, sudah menyiapkan juga, tinggal sekarang gimana aturannya,” kata Budi Setiyadi.

Selain itu, menurut dia, pengelompokan angkutan harus direvisi dalam UU Nomor 22 tahun 2009 karena semakin beragamnya jenis angkutan, termasuk angkutan listrik, seperti sepeda listrik, skuter, hoverboard, dan lainnya.

Baca Juga: Keuangan Daerah Sulit, Walikota Balikpapan Harap Persentase Dana Bagi Hasil Ditinjau Ulang

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved