Tak Ada Laporan Soal Djoko Tjandra, Mahfud MD Panggil 4 Institusi Ini, Termasuk Jajaran Idham Azis

Tak ada laporan soal Djoko Tjandra, Mahfud MD panggil 4 institusi ini, termasuk jajaran Idham Azis

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribun Kaltim
Menkopolhukam Mahfud MD dan DPO Djoko Tjandra 

TRIBUNKALTIM.CO - Tak ada laporan soal Djoko Tjandra, Mahfud MD panggil 4 institusi ini, termasuk jajaran Idham Azis.

Belum tertangkapnya buronan kasus Bank Bali membuat Menkopolhukam Mahfud MD bertanya-tanya.

Apalagi, setelah sekian tahun buron, Djoko Tjandra akhirnya mengajukan Peninjauan Kembali atau PK kasusnya di Mahkamah Agung.

Mahfud MD pun akan meminta laporan dari 4 institusi sekaligus, termasuk dari Kejaksaan dan Kepolisian yang kini dipimpin Kapolri Idham Azis.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD akan segera memanggil Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kemenkumham, dan Kemendagri untuk meminta laporan perkembangan kasus buronan Kejaksaan Agung Djoko S Tjandra.

Mahfud MD mengatakan hingga saat ini belum ada laporan terbaru terkait dengan upaya pengejaran Djoko Tjandra.

Bukti Baru, Ratusan Ilmuwan Beber Virus Corona Bisa Menyebar Lewat Udara, Desak WHO Revisi Ini

Hasil Liga Italia Serie A, AC Milan Lakukan Epic Comeback dari Juventus, Borong 3 Gol Dalam 6 Menit

 Pandemi Covid-19, Unmul dan Mitra Ciptakan Jamu Penguat Imun Tubuh, Bahan Alami Pedalaman Kaltim

 Refly Harun Bongkar Pasal yang Ganjal Ahok Masuk Kabinet Jokowi, Berlaku Juga ke Setnov - Nazaruddin

“Belum ada laporan, tapi dalam waktu dekat ini akan memanggil 4 institusi yaitu Kemendagri, mengenai kependudukan, Kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait penegakan hukum dan keamanan.

Juga Menkumham terkait imigrasinya.

Kita akan kordinasi," kata Mahfud MD dalam keterangan resmi yang disampaikan Tim Humas Kemenko Polhukam pada Selasa (7/7/2020).

Mahfud MD menegaskan masyarakat perlu tahu apa yang sebenarnya terjadi dalam proses penangkapan Djoko Tjandra sehingga tidak memunculkan kecurigaan.

“Di dalam negara demokrasi itu masyarakat harus tahu semua proses-proses yang tidak akan menyebabkan terbongkarnya rahasia.

Sehingga seseorang bisa tambah lari.

Semua proses harus terbuka dan disoroti masyarakat,” kata Mahfud MD.

Diberitakan sebelumnya Buron kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra disebut sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu diungkapkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin (29/6/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved