Virus Corona
Keputusan Menteri Kesehatan, Tak Ada Lagi ODP, PDP dan OTG, Terawan Ganti dengan Istilah Baru
Penggantian istilah itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan yang ditandatangani langsung oleh Terawan Agus Putranto
TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Kesehatan memutuskan mengganti sejumlah istilah terkait dengan virus Corona di Indonesia.
Penggantian istilah itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan yang ditandatangani langsung oleh Terawan Agus Putranto
Dalam keputusan itu diketahui tak ada lagi istilah orang dalam pemantauan ( ODP ), pasien dalam pengawasan ( PDP ), dan orang tanpa gejala ( OTG ). terkait penyebaran covid-19 di Indonesia.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020.
Isinya, tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam surat tertanggal 13 Juli 2020 yang ditandatanganinya tersebut, Terawan mengganti istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG).
• Usir Raffi Ahmad & Temannya, Rafathar Ngamuk Lihat Kelakuan Papanya, Ancam Adukan ke Nagita Slavina
• Setelah Dikecewakan Inter Milan, Kini Barcelona Terancam Gigit Jari Gara-gara Tottenham Hotspur
• Fakta Baru Kasus Prostitusi Artis FTV HH atau Hana Hanifah, Daftar Film, Foto, Biodata atau Profil
• Solo Jadi Zona Hitam Covid-19, Benarkah Kota Jokowi Lebih Parah dari Jakarta dan Jawa Timur?
Tribunnews telah mendapatkan konfirmasi dari Kepala Puskom Kementerian Kesehatan Busroni terkait kebenaran surat tersebut.
"Benar, (diterbitkan) tanggal 13 Juli," kata Busroni kepada Tribunnews, Selasa (14/7/2020).
Terawan memperkenalkan sejumlah istilah baru terkait penanganan Covid-19 di Tanah Air.
"Pada bagian ini, dijelaskan definisi operasional kasus COVID-19 yaitu Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, Pelaku Perjalanan, Discarded, Selesai Isolasi, dan Kematian."
"Untuk Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG)," tulis surat tersebut.
Berikut ini istilah baru dalam pedoman yang diterbitkan Kemenkes tersebut:
1. Kasus Suspek
Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:
a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.