Virus Corona

Keputusan Menteri Kesehatan, Tak Ada Lagi ODP, PDP dan OTG, Terawan Ganti dengan Istilah Baru

Penggantian istilah itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan yang ditandatangani langsung oleh Terawan Agus Putranto

(KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari)
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto usai melaksanakan rapat TNP2K di Kantor TNP2K, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020). 

b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.

c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Catatan:

Istilah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) saat ini dikenal kembali dengan istilah kasus suspek.

* ISPA yaitu demam (≥38oC) atau riwayat demam; dan disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak nafas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat

** Negara/wilayah transmisi lokal adalah negara/wilayah yang melaporkan adanya kasus konfirmasi yang sumber penularannya berasal dari wilayah yang melaporkan kasus tersebut.

Negara transmisi lokal merupakan negara yang termasuk dalam klasifikasi kasus klaster dan transmisi komunitas, dapat dilihat melalui situs https://www.who.int/emergencies/diseases/nov el-coronavirus-2019/situation-reports

Wilayah transmisi lokal di Indonesia dapat dilihat melalui situs https://infeksiemerging kemkes.go.id.

Definisi ISPA berat/pneumonia berat dan ARDS dapat dilihat pada tabel 5.1 di BAB V.

Pesta Wisuda Mahasiswa di Solo Berujung Petaka Virus Corona, Ganjar Pranowo Akui Lepas Kontrol

Anggap Corona Hanya Tipuan, Warga Texas Nekat Hadiri Pesta Covid-19, Meninggal Saat Dirawat

Akhirnya Doni Monardo Buka Opsi Bongkar Data Pasien Virus Corona ke Masyarakat, Tujuannya Mulia

2. Kasus Probable

Kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS/meninggal dengangambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 DAN belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

3. Kasus Konfirmasi

Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2:

a. Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved