Virus Corona
Keputusan Menteri Kesehatan, Tak Ada Lagi ODP, PDP dan OTG, Terawan Ganti dengan Istilah Baru
Penggantian istilah itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan yang ditandatangani langsung oleh Terawan Agus Putranto
b. Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.
• Pemerintah Jokowi Pertimbangkan Buka Data Pasien Covid-19 ke Publik, Doni Monardo Beber Alasannya
• Rating 10 Drakor yang Tayang Bulan Juli 2020, Once Again Tertinggi, Its Okay To Not Be Okay Posisi?
• Ramalan Zodiak Cinta Selasa 14 Juli 2020, Aries Perlu Menahan Diri, Cancer Sedang Butuh Dukungan
7. Selesai Isolasi
Selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
a. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
b. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
c. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria selesai isolasi pada kasus probable/kasus konfirmasi dapat dilihat dalam Bab Manajemen Klinis.
8. Kematian
Kematian COVID-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi/probable COVID-19 yang meninggal.
(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Keluarkan Surat, Menteri Kesehatan Ganti Istilah PDP, ODP, dan OTG, https://wartakota.tribunnews.com/2020/07/14/keluarkan-surat-menteri-kesehatan-ganti-istilah-pdp-odp-dan-otg?page=all.