Virus Corona

Keputusan Menteri Kesehatan, Tak Ada Lagi ODP, PDP dan OTG, Terawan Ganti dengan Istilah Baru

Penggantian istilah itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan yang ditandatangani langsung oleh Terawan Agus Putranto

(KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari)
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto usai melaksanakan rapat TNP2K di Kantor TNP2K, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020). 

b. Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.

 Pemerintah Jokowi Pertimbangkan Buka Data Pasien Covid-19 ke Publik, Doni Monardo Beber Alasannya

 Rating 10 Drakor yang Tayang Bulan Juli 2020, Once Again Tertinggi, Its Okay To Not Be Okay Posisi?

 Ramalan Zodiak Cinta Selasa 14 Juli 2020, Aries Perlu Menahan Diri, Cancer Sedang Butuh Dukungan

7. Selesai Isolasi

Selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

a. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

b. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

c. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria selesai isolasi pada kasus probable/kasus konfirmasi dapat dilihat dalam Bab Manajemen Klinis.

8. Kematian

Kematian COVID-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi/probable COVID-19 yang meninggal.

(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Keluarkan Surat, Menteri Kesehatan Ganti Istilah PDP, ODP, dan OTG, https://wartakota.tribunnews.com/2020/07/14/keluarkan-surat-menteri-kesehatan-ganti-istilah-pdp-odp-dan-otg?page=all.

Sumber: Warta Kota
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved