Bukan Gaji 13, Ini Kabar Gembira Tjahjo Kumolo untuk PNS, Berlaku Mulai 13 Juli dan SE Sudah Terbit

Meski bukan soal gaji 13 PNS TNI Polri dan pensiunan, Surat edaran ini bakal membuat PNS dan PPPK akan sedikit lega.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews/Irwan Rismawan
Meski bukan soal gaji 13 PNS TNI Polri dan gaji 13 pensiunan, Surat Edaran dari MenPAN-RB Tjahjo Kumolo ini bakal membuat PNS dan PPPK akan sedikit lega. 

• Pilpres 2024, Refly Harun Ungkap Ganjar Diusung Megawati Jika Penuhi Syarat Ini, Nasib Mirip Jokowi

Dalam pelaksanaan perjalanan dinas, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk memastikan agar penugasan dan penerbitan surat tugas perjalanan dinas kepada ASN dilakukan secara selektif, akuntabel, serta penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensinya.

Selain status penyebaran covid-19, perlu diperhatikan juga peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan dinas terkait pembatasan keluar/masuk orang.

Untuk kriteria dan persyaratan perjalanan mengacu pada SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 No. 9/2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dari Menteri Kesehatan.

PPK juga diminta untuk memastikan ASN mematuhi SE Menteri PANRB ini.

Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka ASN dimaksud akan diberikan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam SE tersebut, diharapkan juga agar ASN dapat mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk menerapkan protokol kesehatan, seperti disiplin menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, menjaga jarak aman (physical distancing) saat berkomunikasi, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

• BURUAN! Ini kode Redeem Free Fire Juli 2020 dan Cara Daftar Free Fire Advance Server, Waktu Terbatas

• Jadi Petunjuk Penting Kematian Editor Metro TV, Polisi Periksa 10 Pisau di Warung Dekat TKP

Dengan adanya SE ini, maka SE No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Kegiatan Mudik dan Cuti Bersama Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran covid-19 sebagaimana telah diubah dengan SE Menteri PANRB No. 55/2020 tentang perubahan atas SE Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau kegiatan mudik atau cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (byu/HUMAS MENPANRB)

Berikut info terbaru gaji 13 PNS

Pertanyaan yang kini mengemuka, yakni kapan gaji 13 cair yang akan diberikan kepada PNS, TNI, Polri mulai terjawab.

Berikut info gaji 13 PNS, TNI, Polri serta pensiun dan uang pensiun terbaru, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo ternyata punya kabar baik.

Sambil menunggu gaji ke 13 yang sebentar lagi akan cair, ada kabar gembira dari Tjahjo Kumolo dan jajaran Sri Mulyani soal uang pensiun.

Pemerintah berencana menaikkan uang pensiun PNS.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved