Tak Ingin Ditilang Saat Operasi Patuh 2020, Jangan Lakukan 15 Pelanggaran Ini, dan Simak 8 Tipsnya
Tak ingin ditilang saat Operasi Patuh 2020, jangan lakukan 15 pelanggaran ini, dan simak 8 tipsnya
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO - Tak ingin ditilang saat Operasi Patuh 2020, jangan lakukan 15 pelanggaran ini, dan simak 6 tipsnya.
Operasi Patuh 2020 bakal kembali digelar Polri mulai 23 Juli mendatang.
Meski bersifat persuasif, sanksi tilang bakal dikenakan bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Operasi Patuh 2020 ini akan digelar serentak di seluruh Indonesia.
Mulai Kamis (23/7/2020), kepolisian akan mengadakan Operasi Patuh serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Operasi Patuh 2020 berlangsung selama dua minggu hingga Rabu (5/8/2020).
• Hebohnya Warganet Arab, Palestina Tak Ada di Google Maps, Hanya Israel, Pernah Ada Penjelasan Google
• Bukan Hanya Brigjen Prasetijo, Mahfud MD Duga Ada Aparat Lain yang Bermain di Kasus Djoko Tjandra
• Intip Penampilan Achmad Purnomo Usai PDIP Pilih Gibran, Ciri Khas Wawali Solo Hilang, Bentuk Syukur
• Update Virus Corona, Jatim Tak Lagi Tertinggi Disalip Jakarta - Jateng, Jokowi Prediksi Puncak Wabah
• Dibully Tiap Hari Soal Kasus Novel Baswedan, Jokowi Curhat ke Mahfud MD, Tanya Potensi Vonis Berat
Dalam Operasi Patuh 2020, yang menjadi sasaran pendisiplinan masyarakat dalam berkendaraan bermotor di jalan raya.
Dikutip dari Kompas.com, meski Operasi Patuh Jaya 2020 dilakukan di tengah pandemi Virus Corona, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas, tetap akan dikenakan tilang.
"Namun, tindakan hukum yang dikedepankan ialah persuasif dan humanis dengan orientasi mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan."
"Serta menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas," kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Istiono melalui video conference, Selasa (14/7/2020).
Hal senada juga diungkapkan Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Kushariyanto.
Tindakan tilang tidak dilarang, tetapi tetap harus mengedepankan tindakan humanis terlebih dahulu.
"Silakan lakukan dengan tilang, tetapi lakukan pemberitahuan dahulu melalui media-media sosial atau media lain sebelum menindak.
Jangan mencari-cari alasan," kata dia.
"Misalnya di Jakarta penindakan dikhususkan untuk melawan arus.