TRIBUNKALTIM.CO - Saat ini Live Streaming Mata Najwa di Trans 7 sedang berlangsung, Najwa Shihab Adu Argumen dengan Pengacara Djoko Tjandra, malam ini Rabu 22 Juli 2020.
Tayangan Mata Najwa membahas tentang Djoko Tjandra sang Buron Istimewa, bisa disaksikan via Live Streaming Trans 7 malam ini Rabu 22 Juli 2020.
Saat ini presenter Mata Najwa, Najwa Shihab tengah beradu argumen dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
Presenter Najwa Shihab berjanji akan membongkar buronan yang punya relasi dengan kuasa, termasuk Djoko Tjandra.
• Live Streaming Trans 7 Mata Najwa Malam Ini Ungkap Relasi Kuasa Buronan Korupsi Djoko Tjandra
• ILC Tadi Malam, Selain Polri, MAKI Seret Institusi Firli Bahuri Soal Djoko Tjandra, Pertanyakan KPK
• Di ILC, Bahas Djoko Tjandra, Koordinator MAKI Singgung Alat Canggih KPK, Beber Info Polisi Idealis
Simak tayangan Mata Najwa malam ini via Live Streaming Trans 7 pukul 20.00 WIB.
Melansir unggahan di akun Instagram @matanajwa Rabu (22/7/2020), Mata Najwa akan tentang kepulangan Djoko Tjandra setelah 11 tahun buron bikin geger.
"Mudahnya Djoko Tjandra, terpidana kasus Bank Bali yang merugikan negara hampir 1 triliun rupiah, mengakses sejumlah layanan publik dari mengurus KTP-el, perpanjangan paspor, hingga administrasi Pengajuan Kembali (PK) kasusnya, jadi gambaran betapa istimewanya perlakuan atas buron kelas kakap ini," tulis caption Mata Najwa.
Pemerintah kabarnya berinisiatif menghiduokan kembali tim pemburu korupsi, tapi langkah tersebut justru mendapat kritikan.
Pasalnya para buron kelas kakap, yang memiliki jejak bisnis di luar negeri, hingga kini tak kunjung diringkus.
Para buron tersebut sebut saja, Edi Tansil dan Hendra Rahardja.
"Selain itu, faktanya masih ada puluhan buron-buron kasus korupsi yang tak tersentuh di dalam maupun luar negeri," tulis caption Mata Najwa.
"Apa yang membuat buron-buron megakorupsi bisa terus melenggang di atas karpet merah dan mendapatkan fasilitas VIP di negara-negara pelarian?," tulis caption Mata Najwa.
Terkait buronan korupsi ini, tim Mata Najwa melakukan penelusuran untuk mengungkap relasi kuasa dan jaringan bisnis sejumlah buronan korupsi.
"#MataNajwa, "Buron Istimewa". Malam ini, LIVE 20.00 WIB di @officialTRANS7," terang caption ungggahan Mata Najwa.
Link Live Streaming Mata Najwa, Tema: Buron Istimewa Malam Ini Pukul 20.00 WIB di akhir artikel
Dalam unggahan Instagram Mata Najwa lainnya, dijelaskan secara singkat penyebab Djoko Tjandra sulit ditangkap di luar negeri.
"Betapa sulit bagi pemerintah Indonesia untuk menangkap Joko Sugiarto Tjandra," terang Mata Najwa.
Untuk diketahui, Djoko Tjandra merupakan buronan korupsi kasus Bank Bali ini sudah buron ke luar negeri sejak 2009 lalu.
"Jejaring bisnis dan politiknya yang luas di luar negeri membuatnya sulit ditangkap," terang Mata Najwa.
• Hebatnya Djoko Tjandra Terkuak di ILC Tadi Malam, Anak Buah AHY Ini Sebut Presiden juga Tak Berdaya
Di Papua Nugini, terang Mata Najwa, selain diberi keleluasaan berbisnis agronomi dan konstruksi, pemerintah sana bahkan memberinya kewarganegaraan secara cuma-cuma.
"Dalam kunjungan kenegaraan ke Papua Nugini pada 2015, Presiden Joko Widodo sempat didatangi dua saudara kandung Joko Tjandra, Eleana dan Soekandar Tjandra," terang Mata Najwa.
"Mereka melobi Jokowi agar mengampuni kakaknya," terang caption Mata Najwa.
Tak hanya di Papua Nugini, Djoko Tjandra juga punya relasi kuat di Malaysia.
Gedung yang Djoko Tjandra bangun dan miliki, Exchange 106 kini jadi gedung tertinggi di Malaysia.
"Kekuatan lobi politiknya membuat, pada 2018, 51 persen saham kepemilikan gedung itu dibeli pemerintah Malaysia lewat Kementerian Keuangan-nya. ," terang Mata Najwa.
Kepulangan Djoko Tjandra ke Indonesia belakangan ini memantik perbincangan publik soal buron kelas kakap yang tak kunjung diringkus.
"Dengan jejak bisnis yang jelas di luar negeri, mengapa aparat penegak hukum kita seakan menutup mata?," tanya Mata Najwa dalam captionya.
Anda dapat menyaksikan Mata Najwa di Trans7 lewat Link Live Streaming di bawah ini:
Live Streaming Mata Najwa, Tema: Buron Istimewa, Malam Ini Pukul 20.00 WIB via Video.com >>>
Live Streaming Mata Najwa, Tema: Buron Istimewa Malam Ini Pukul 20.00 WIB via UseeTV >>>
Live Streaming Mata Najwa, Tema: Buron Istimewa Malam Ini Pukul 20.00 WIB via Trans7 >>>
Polri Periksa Pengacara Djoko Tjandra
Kasus sengkarut keberadaan buronan kasus korupsi Djoko Tjandra keluar-masuk Indonesia berbuntut panjang.
Polisi juga telah memeriksa pengacara Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma sebagai saksi pada Selasa (21/7/2020).
Diketahui, Andi merupakan tim pengacara yang membenarkan Djoko Tjandra sempat berada di Indonesia untuk mendaftarkan sendiri peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Selatan.
"Kemarin juga kita memeriksa pengacaranya tapi belum selesai, pengacaranya itu inisial ADK sudah kita lakukan pemeriksaan tapi belum selesai," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Argo mengatakan pemeriksaan kepada Andi berkaitan dengan polemik keluarnya surat jalan yang didapatkan oleh kliennya. Selain itu, beberapa pertanyaan berkaitan dengan Djoko Tjandra.
"Nanti juga ada pemeriksaan lanjutan kepada pengacara ADK tadi, karena kemarin belum selesai. Karena kita tadi berikan hak-hak kepada saksi dalam kita lakukan periksa," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra, Andi Putra, membenarkan kliennya sempat berada di Indonesia.
Bahkan pada 8 Juni 2020 Andi bertemu dengan buronan Kejaksaan Agung itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya hanya mengetahui beliau ada di Indonesia pada saat beliau pendaftaran Peninjauan Kembali [PK] pada tanggal 8 Juni. Dimana PK tersebut didaftarkan sendiri oleh pak Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Andi di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020).
• Polri Benarkan Brigjen Prasetijo Utomo Kawal Buron Djoko Tjandra, Satu Jet dari Pontianak - Jakarta
Andi mengatakan tak ada maksud lain dari pertemuannya dengan Djoko Tjandra.
Tujuannya hanya menemani mendaftar PK kasusnya.
Andi mengaku tak mengetahui kabar kliennya sudah tiga bulan di Indonesia. Dia juga tak mengetahui jalur masuknya Joko ke Indonesia.
"Intinya kami bertemu dengan beliau tuh pada saat beliau sudah ada di Indonesia. Kita tidak ikut mengatur atau mengurusi bagaimana masuk ke Indonesia," kata Andi.
Joko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.
Kejaksaan pernah menahan Djoko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000.
Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.
Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Joko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008.
Majelis hakim memberi vonis dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta untuk DJoko Tjandra.
Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar dirampas negara. Imigrasi juga mencegah Djoko Tjandra.
Kemudian Djoko Tjandra kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009. Tepat sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkara.
Kejaksaan kemudian menetapkan Joko sebagai buronan.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)
(*)