Kabar Gembira, Sri Mulyani Pastikan Gaji Ke-13 PNS TNI Polri Cair Agustus 2020, Ada yang Tidak Dapat

Berikut kabar gembira, Menkeu Sri Mulyani pastikan gaji-ke13 PNS TNI Polri cair bulan Agustus 2020, PNS golongan ini tidak dapat.

Editor: Amalia Husnul A
canva/tribunkaltim
Ilustrasi. Berikut kabar gembira, Menkeu Sri Mulyani pastikan gaji-ke13 PNS TNI Polri cair bulan Agustus 2020, PNS golongan ini tidak dapat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut kabar gembira, Menkeu Sri Mulyani pastikan gaji-ke13 PNS TNI Polri cair bulan Agustus 2020, PNS golongan ini tidak dapat. 

Sri Mulyani, Menteri Keuangan memastikan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara ( ASN ) akan segera cair pada bulan Agustus 2020.

Namun, ada beberapa golongan yang tidak akan mendapatkan gaji-ke-13, berikut ini penjelasan lengkap dari Menkeu Sri Mulyani.  

"Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan pada bulan Agustus 2020," katanya melalui konferensi pers virtual, Selasa (21/7/2020).

Menurut Sri Mulyani, hal ini mempertimbangkan kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya ( THR ) sebelumnya yang berlangsung Mei 2020.

Menteri Keuangan ( Menkeu ) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara ( ASN ) akan segera cair pada bulan Agustus 2020.

Resmi, Kemenkeu Cairkan Gaji ke-13 Bulan Depan, PNS, TNI, Polri Lega, Ada yang Diubah Sri Mulyani

Titik Terang Kapan Gaji PNS, TNI, Polri Cair, Menteri Keuangan Sri Mulyani Beberkan Kabarnya

Gaji ke-13 PNS TNI Polri Sudah Masuk APBN, Jawaban Sri Mulyani Soal Kapan Waktu Pencairan

Bukan Gaji 13, Ini Kabar Gembira Tjahjo Kumolo untuk PNS, Berlaku Mulai 13 Juli dan SE Sudah Terbit

"Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan pada bulan Agustus 2020," katanya melalui konferensi pers virtual, Selasa (21/7/2020).

Menurut Sri Mulyani, hal ini mempertimbangkan kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya ( THR ) sebelumnya yang berlangsung Mei 2020.

Secara rinci, alokasi APBN untuk ASN pusat terbagi menjadi dua, yaitu dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan dana pensiun.

Untuk dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, alokasinya adalah Rp 6,73 triliun, sedangkan untuk dana pensiun anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun.

"Sementara itu, untuk pembayaran ASN daerah melalui APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun sehingga total untuk pembayaran gaji ke-13 ini adalah 28,5 triliun," kata Sri.

Namun, sebelum pembayaran gaji ke-13 disalurkan kepada pegawai negeri sipil ( PNS ), Polri, TNI, dan pensiunan, pemerintah harus mengubah terlebih dahulu beberapa regulasi, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No 38 Tahun 2019.

"Dan untuk pelaksanaan ini kita akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada. Pemberian gaji ke-13 didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, prajurit TNI, Polri, pensiun, dan tunjangan," paparnya.

"Dan PP Nomor 38 Tahun 2019 perubahan atas PP 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Non-Struktural.

 Kabar Gembira Jawa Timur, Sisa 3 Daerah di Wilayah Khofifah yang Zona Merah, Bagaimana Daerah Risma?

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved