Resmi, Kemenkeu Cairkan Gaji ke-13 Bulan Depan, PNS, TNI, Polri Lega, Ada yang Diubah Sri Mulyani

Resmi, Kemenkeu cairkan gaji ke-13 bulan depan, PNS, TNI, Polri lega, ada yang diubah Sri Mulyani

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase TribunKaltim.co / Kompas.com dan Tribun Pontianak
ILUSTRASI - THR dan gaji ke-13 PNS 

TRIBUNKALTIM.CO - Resmi, Kemenkeu cairkan gaji ke-13 bulan depan, PNS, TNI, Polri lega, ada yang diubah Sri Mulyani.

Terjawab sudah kapan pencairan gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan gaji ke-13 yang biasanya dibayar tiap pertengahan tahun, kini dibayarkan pada Agustus.

Diketahui, pandemi Virus Corona atau covid-19 membuat pembayaran gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri, jadi tersendat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara ( ASN) akan dibayarkan pada Agustus 2020.

Pemilik Sidik Jari dan DNA di Pisau Terkuak, Saksi Bongkar Sosok Pembunuh Editor Metro TV ke Polisi

 Lama Tak Muncul, Kondisi Jeremy Teti Kini Menyedihkan, Ada Kabar Buruk Soal Penyakit yang Diderita

 1.620 Relawan Bandung akan Disuntik Vaksin Virus Corona China, Bisa Kebal Covid-19 Setelah 28 Hari

 Refly Harun Nilai Pilkada Solo Mirip Pilpres Era Soeharto, Singgung Nama Harum Jokowi di Surakarta

"Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan pada bulan Agustus 2020," katanya melalui konferensi pers virtual, Selasa (21/7/2020).

Namun, sebelum pembayaran gaji ke-13 disalurkan kepada pegawai negeri sipil ( PNS), Polri, TNI, dan pensiunan, pemerintah harus mengubah terlebih dahulu beberapa regulasi.

Yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No 38 Tahun 2019.

"Dan untuk pelaksanaan ini kita akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada.

Pemberian gaji ke-13 didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, prajurit TNI, Polri, pensiun, dan tunjangan," paparnya.

"Dan PP Nomor 38 Tahun 2019 perubahan atas PP 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Non-Struktural.

Oleh karena itu, pelaksanaan gaji ke-13 pada 2020 akan dilakukan dengan melakukan pengubahan pada kedua PP tersebut," lanjut Bendahara Negara ini.

Sebab, dalam regulasi tersebut, lanjutnya, pejabat eselon I, eselon II, dan level yang setara masih mendapatkan gaji ke-13. Sementara itu, gaji ke-13 selama masa pandemi Virus Corona ( covid-19) ini hanya diperuntukkan kepada level di bawahnya.

"Diakibatkan karena tadi yang menerima gaji ke-13 adalah mereka yang di bawah level pejabat negara eselon I, eselon II, dan pejabat yang setingkatnya," ujarnya.

Untuk pelaksanaan pembayaran gaji ke-13, dirinya akan berkoordinasi dengan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengenai revisi kedua regulasi tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved