Gadis Remaja 16 Tahun Dirudapaksa Pria di Terminal Balikpapan Permai
Tindak pelecehan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Seorang gadis berusia 16 tahun menjadi korban kebe
Penulis: Zainul |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Tindak pelecehan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Seorang gadis berusia 16 tahun menjadi korban kebejatan seorang pria berinsial R (42), warga Balikpapan.
Tindakan tak senonoh itu diketahui terjadi pada Selasa (23/6/2020) dini hari lalu di kawasan Terminal Balikpapan Permai.
Ketika itu pelaku memaksa dan mengancam korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Pada saat kejadian di lokasi sedang sepi sehingga korban tidak berdaya saat dirudapaksa oleh pria tersebut.
Pelaku membawa korban ke dalam sebuah WC umum yang kala itu tidak digunakan. Di dalam ruang berukuran sekira 1x1,5 meter persegi, pelaku merudapaksa korban.
Korban tak berdaya lantaran dalam kondisi diancam pria berkepala plontos ini. Usai memuaskan nafsu birahinya, korban ditinggalkan begitu saja oleh pelaku.
Menurut Kanit PPA Polresta Balikpapan, Iptu Hadi Purwanto, pelaku melakukan aksi bejatnya itu dalam keadaan sadar.
"Benar kami mendapatkan aduan dari ibu korban yang melaporkan kejadian yang menimpa anaknya. Setelah kami melakukan pengumpulan bukti-bukti kami kemudian mengamankan pelaku," Kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Hadi Purwanto saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Kamis (23/7/2020).
Baca juga: Hari Raya Kurban di Balikpapan Tahun Ini Berat, Jumlah Mustahik Lebih Banyak daripada Donatur
Baca juga: Profil, Biodata, dan Daftar Harta Kekayaan Bupati Jember, Faida yang Kini Dimakzulkan DPRD
Iptu Hadi Purwanto menuturkan, modus yang dilakukan pelaku dengan cara mengajak korban ke suatu tempat.
"Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dengan cara pelaku mengajak berhubungan dengan korban di TKP pada saat keadaan kosong, pelaku sempat mengancam kepada korban agar tidak melaporkan kejadian persetubuhan tersebut," katanya.
Saat ini tersangka telah diamankan oleh pihak kepolisian dan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Balikpapan.
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)