Anita Kolopaking Tersangka, Ini Profil & Nasibnya Akibat Kasus Djoko Tjandra, Gelarnya tak Main-main
Usai Brigjen Prasetijo Utomo, kini Anita Kolopaking yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelarian sang klien, Djoko Tjandra
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah profil Anita Kolopaking, Pengacara Djoko Tjandra yang ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pelarian Djoko Tjandra.
Kabar mengejutkan kembali mewarnai perjalanan kasus Djoko Tjandra.
Usai Brigjen Prasetijo Utomo, kini Anita Kolopaking yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelarian sang klien, seperti apa profilnya?
Penetapan Anika Kolopaking sebagai tersangka disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
• NEWS VIDEO Bareskrim Polri Tetapkan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Sebagai Tersangka
• Anita Kolopaking Buka Suara Setelah Diperiksa Kejaksaan Agung, Ini Pengakuan Pengacara Djoko Tjandra
• Polri Bongkar Dugaan Motif Brigjend Prasetijo Bantu Djoko Tjandra, Terlihat dari Konstruksi Hukum
• Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra, Prasetijo Utomo Tak Dipecat Polri? Kabreskrim Beri Penjelasan
“Hasil kesimpulannya adalah menaikkan status saudari Anita Dewi A. Kolopaking menjadi tersangka,” kata Argo seperti dikutip dari tayangan KompasTV, Kamis (30/7/2020).
Argo mengatakan, Anita ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (27/7/2020), mengantongi barang bukti, dan memeriksa 23 orang saksi.
Anita dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu.
“Dan juga kita kenakan Pasal 223 KUHP yaitu barangsiapa dengan melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim,” ucap dia.
Sebelumnya, Anita telah dipanggil untuk diperiksa penyidik Bareskrim sebanyak tiga kali, yaitu Selasa (21/7/2020), Rabu (22/7/2020), dan Kamis (23/7/2020) kemarin.
Anita juga telah dicegah ke luar negeri sejak 22 Juli 2020 dan 20 hari berikutnya.
Sebelum Anita, Polisi telah menetapkan Brigen Prasetijo sebagai tersangka.