Kepada Karni Ilyas, MAKI: Ada Sosok 'Naga Besar' di Balik Kasus Djoko Tjandra, Ada Nama TT, Perannya
Di acara Indonesian Lawyers Club ( ILC ), kepada Karni Ilyas, MAKI sebut ada sosok 'naga besar' di balik kasus Djoko Tjandra, ada nama TT, perannya.
TRIBUNKALTIM.CO - Di acara Indonesian Lawyers Club ( ILC ), kepada Karni Ilyas, MAKI sebut ada sosok 'naga besar' di balik kasus Djoko Tjandra, ada nama TT, ini perannya.
Di acara Indonesian Lawyers Club ( ILC ), Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ) Boyamin Saiman mengungkapkan ada dalang besar di balik kasus Djoko Tjandra.
Dalang besar yang disebut 'naga besar' tersebut di antaranya ada yang berinisial TT, Karni Iyas bertanya siapa TT, ini perannya seperti yang diungkap Boyamin Saiman.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat diundang dalam Indonesia Lawyers Club ( ILC ) di TV One, Selasa (4/8/2020).
Diketahui terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Bank Bali Djoko Tjandra ditangkap setelah 11 tahun menjadi buron.
Sebelumnya Boyamin mengungkap penangkapan Djoko Tjandra hanya sebagian kecil dari kasus yang merugikan negar sebesar Rp 940 miliar tersebut.
• Karni Ilyas Kaget, Sosok Orang Kuat Beking Djoko Tjandra Blak-blakan Diungkap di ILC, Bukan Jenderal
• Di ILC, MAKI Bocorkan Aliran Dana Diduga dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki, Jumlahnya Fantastis
• Ke Karni Ilyas, Boyamin Puji ILC Soal Djoko Tjandra, Sebut Calon Kapolri, Ini Reaksi Jenderal Polri
• Serunya ILC Tadi Malam, Sosok Ini Berani Tolak Tema dari Karni Ilyas Soal Pelarian Djoko Tjandra
Ia menyinggung ada peran seseorang berinisial TT yang diduga berkaitan dengan terhapusnya red notice Interpol Djoko Tjandra.
Menurut Boyamin, ada orang yang memperkenalkan TT kepada NCB Interpol, termasuk Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter), Irjen Napoleon Bonaparte.
"Dari peran itu red notice itu kemudian diperjuangkan ke Kejaksaan Agung untuk dihapus, tapi Kejaksaan Agung menjawab tidak bisa dihapus," papar Boyamin Saiman.
Ia menjelaskan perintah cekal hanya bersifat lokal, yakni di dalam negeri.
Boyamin menduga perintah red notice tersebut sebetulnya tidak pernah dihapus dari 2014.
Menurut dia, hal itu dapat diusut dengan meminta keterangan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie.
"Mungkin barangkali kalau kepolisian ingin memperjelas rangkaian red notice ini, nanti bisa meminta Pak Ronny Sompie untuk menjadi saksi, berkaitan dengan proses red notice itu," terangnya.
Boyamin menjelaskan, perintah cekal tidak serta-merta dapat dihapus meskipun red notice di Interpol sudah dihapus.
• Jadwal Acara TV Hari Ini Kamis 6 Agustus 2020 RCTI SCTV GTV, Drakor Net TV, K-Movievaganza Trans 7
• Di Mata Najwa Dahlan Iskan Bikin Erick Thohir Tak Berkutik, Tak Bisa Dilawan, Bos BUMN Punya 3 Modal
Perintah tersebut seharusnya dapat ditanyakan pihak Imigrasi ke Kejagung.