Koordinasi dalam Penegakan Hukum, Kapolri Idham Aziz Hadiri MoU Bersama BPK dan Kejaksaan Agung
Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kepolisian Republik Indonesia ( Polri ) di Kantor pusat BPK.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kepolisian Republik Indonesia ( Polri ) di Kantor pusat BPK, Selasa (11/8/2020).
Penandatanganan ini dihadiri langsung Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Ketua BPK Agung Firman Samputna.
Kepala BPK RI Agung Firman Sampurna dari rilis yang diperoleh Tribunkaltim.co dari BPK RI, mengatakan nota kesepahaman ini berisi tentang kesepakatan kerjasama dalam rangka pemeriksaan maupun tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara ataupun daerah maupun unsur pidana.
"Nota kesepahaman antara BPK dan KPK akan menjadi langkah baru untuk berkolaborasi tidak saja dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK namun juga memperkuat kelembagaan kita bersama," ucapnya.
• NEWS VIDEO Front Aksi Mahasiswa Kembali Berdemo di Depan Gedung Kejati Kaltim
• Bangun Gedung Kejati Kaltim 8 Lantai, Gubernur Isran: Insyaallah Tahun Depan Selesai
• Jaksa Agung RI Burhanuddin Groundbreaking Gedung Kejati Kaltim, Sempat Singgung Kasus Djoko Tjandra
Selain itu, BPK juga menyepakati koordinasi dalam rangka mendukung penegakan hukum.
Isi MoU ini merupakan pembaharuan dari nota kesepahaman yang sudah ada sebelumnya yaitu antara BPK dan Kejaksaan yang ditandatangani pada tanggal 25 Juli 2007 silaam.
Sedangkan antara BPK dan Polri tentang tindak lanjut penegakan hukum terhadap hasil pemeriksaan BPK.
• Masuk Fase New Normal, Kejati Kaltim Kembali Usut Kasus Pembangunan Sirkuit Batu Putih
• Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, Kejati Kaltim Bagi 2000 Paket Sembako
Hasil pemeriksaan yang diduga unsur tindak pidana yang ditandatangani pada 21 November 2008 serta MoU tentang pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan.
Nota kesepahaman BPK,Polri dan Kejaksaan ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun sejak tanggal penandatanganan.
BPK berharap penandatanganan Nota kesepahaman ini semakin menperkuat koordinasi dan sinergitas antar instansi.
(TribunKaltim.co/Jino)