TRIBUNKALTIM.CO - BLT karyawan swasta akan diberikan Pemerintah yang direncanakan pencairan dilakukan akhir Agustus 2020.
Guna menunjang perekonomian Tanah Air yang terpuruk akibat pandemi covid-19.
Pemerintah menyalurkan berbagai bantuan termasuk bantuan langsung tunai dengan harapan mendongkrak daya beli masyarakat.
Satu di antaranya adalah bantuan tunai kepada para pekerja yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan.
• Siap-siap Cek Rekening, Bukan September, BLT Karyawan Swasta Cair Bulan Ini, Jokowi yang Umumkan
• Giliran Ibu Rumah Tangga dan UMKM yang Dapat Bantuan Modal, Rp 2 Juta hingga 2,4 Juta, Cek Syaratnya
• Syarat Bantuan Bagi Karyawan Swasta Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Ditransnaker Kukar Koordinasi
• Bantuan Sosial Tunai Tetap Dianggarkan Pemkot Balikpapan buat Warga Terdampak dan Miskin
Bantuan tunai tersebut diberikan selama empat bulan dan ditransfer untuk dua bulan.
Perbulan setiap pekerja mendapatkan besaran bantuan Rp 600 ribu perbulannya.
Informasi terbaru mengenai bantuan calon penerima bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan mulai diproses di BPJS Ketenagakerjaan.
Anda bisa dengan mudah mengetahui apakah sudah didaftarkan atau belum untuk menjadi penerima bantuan Rp 600 ribu.
Simak caranya dalam ulasan berikut ini.
Bantuan Rp 600 ribu merupakan bantuan corona dari Pemerintah untuk mendorong daya beli masyarakat.
Bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan swasta maupun pegawai pemerintah non PNS dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Syarat lain penerima bantuan Rp 600 ribu adalah, karyawan tersebut harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan daftar di BPJS Ketenagakerjaan, ada sekitar 15,7 juta peserta calon penerima bantuan Corona.
Namun, Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Erick Thohir menyebutkan baru ada sekitar 7 juta pendaftar calon penerima bantuan Rp 600 ribu. Data tersebut per Kamis 13 Agustus 2020.
“Hari ini jumlah yang sudah terdaftar hampir 7 juta lebih. Tentu data-data ini dari data BPJS Ketenagakerjaan yang disinkronisasi dengan data Kemenakertrans,” ujar Erick dikutip dari Kompas.com.