Virus Corona

Amien Rais-Din Syamsuddin Cs Cabut Gugatan UU Penanganan Virus Corona di MK, Bukan Alasan Subtansial

Amien Rais - Din Syamsuddin Cs cabut gugatan UU penanganan Virus Corona di Mahkamah Konstitusi, bukan alasan subtansial

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Amanat Nasional Amien Rais menggelar konferensi pers di kantor DPP PAN Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2019). Dalam kesempatan tersebut Amien Rais membacakan surat dari Prabowo Subianto terkait pertemuan Prabowo dengan Joko Widodo beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO - Amien Rais - Din Syamsuddin Cs cabut gugatan UU penanganan Virus Corona di Mahkamah Konstitusi, bukan alasan subtansial.

Diketahui, sebelumnya Amien Rais dan sejumlah tokoh menyoal UU penanganan covid-19 tersebut.

Amien Rais Cs menilai, UU tersebut melindungi jajaran Pemerintah dari jerat hukum terkait penggunaan penanganan Virus Corona.

Gugatan tersebut sebelumnya sudah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi.

Amien Rais dan kawan-kawan mencabut gugatan pengujian Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa Hukum Amien Rais dkk, Ahmad Yani, menyebut, pencabutan gugatan itu bukan karena alasan substansial.

 RESMI, BLT Karyawan Swasta Batal Dicairkan 25 Agustus, Ida Fauziyah Jelaskan Alasan Data BPJamsostek

 JADWAL BARU Pencairan BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan, Cair Gelombang Pertama hanya 2,5 Juta Pekerja

 BLT Rp 600 Ribu Langsung Masuk Rekening! Jangan Langsung Kecewa Bila Belum Masuk, Ini Kata Kemensos

 Mengubah Kuota Belajar Telkomsel 10 GB Rp 10 untuk Media Sosial & YouTube, Apa Bisa? Cek Penjelasan

Menurut Yani, pihaknya hanya ingin memperbaiki struktur pemohon atau legal standing dalam gugatan bernomor 51/PUU-XVIII/2020 ini.

"Semuanya bukan masalah substansi, setelah kita periksa menyangkut masalah legal standing," kata Yani kepada Kompas.com, Selasa (25/8/2020).

Perbaikan legal standing dilakukan, kata Yani, lantaran ada beberapa dari 55 nama pemohon yang ingin mengajukan gugatan tersendiri terkait UU ini.

Ada pula sejumlah nama yang sebenarnya ikut menjadi pemohon perkara tetapi belum dimasukan dalam berkas gugatan.

Saat ditanya nama-nama yang dimaksud, Yani mengaku tak ingat.

Ia hanya menyebut bahwa ada nama individual, ada pula organisasi masyarakat (ormas).

"Kita tidak mau nanti persoalan-perosoalan teknis ini mengganggu persoalan-persoalan yang substansial.
Oleh karenanya kita akan perbaiki gugatan tersebut," tutur dia.

Lantaran pencabutan ini hanya perkara legal standing, ke depan, kata Yani, pihaknya akan kembali menggugat UU Nomor 2 Tahun 2020 ke MK. Yani memastikan bahwa nama-nama seperti Amien Rais hingga Din Syamsuddin akan tetap masuk sebagai daftar pemohon.

Dipastikan pula bahwa substansi gugatan sama dengan gugatan sebelumnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved