INGAT Tragedi Susur Sungai Sempor Tewaskan 10 Pramuka? Begini Nasib 3 Guru, Hukumannya Tak Main-main
Dalam sidang tersebut yang memberat ketiga terdakwa adalah karena perbuatan terdakwa menyebabkan orang lain meninggal dan luka-luka.
TRIBUNKALTIM.CO - Tragedi susur sungai Sempor yang menewaskan 10 anggota Pramuka SMP N 1 Turi telah memasuki babak akhir.
Tiga terdakwa susur sungai yang merupakan guru SMPN 1 Turi, sudah menjalani sidang putusan.
Tiga terdakwa adalah DDS (58), RY (38), IYA (36).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Annas Mustaqim, ketiganya divonis satu tahun enam bulan penjara.
• Tentukan Susur Sungai Sempor untuk Lokasi Kegiatan Pramuka, Guru Olahraga Ini Hanya Modal WhatsApp
• Terungkap, Pembina Ternyata Sempat Diingatkan Agar Tak Susur Sungai Sempor, Jawabnya Tak Mengenakkan
• Curhat Pilu Ayah Korban Susur Sungai Sleman: Punya Anak 1 Saja Lama Sekali, Yasinta Itu Anak Mahal
• Aksi Mbah Diro Gendong dan Rangkul Siswa SMPN 1 Turi Susur Sungai, Tubuh Rentanya sempat Hanyut
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu dua tahun.
Terdakwa yang pertama menjalani sidang adalah IYA, selanjutnya adalah DDS, dan yang terakhir adalah RY.
Dalam sidang tersebut yang memberat ketiga terdakwa adalah karena perbuatan terdakwa menyebabkan orang lain meninggal dan luka-luka.

Hal itu menyebabkan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
"Karena kealpaannya atau kelalaiannya menyebabkan 10 orang meninggal dunia dan 5 orang luka-luka yang dibuktikan dengan visum et repertum. Perbuatan terdakwa meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan,"katanya dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (24/08/2020).
• Kabar Gembira, Jokowi Umumkan Langsung Kapan Indonesia Bebas Virus Corona, Tinggal Hitungan Bulan
• LANGSUNG KE REKENING! Cara Tahu Dapat BLT Rp 600 Ribu atau Tidak, Buruan Cek di BPJS Ketenagakerjaan