Beda Nasib Prasetijo - Anita Kolopaking, Irjen Napoleon & Pengusaha TS Tak Ditahan, Ini Alasan Polri

Beda nasib Prasetijo Utomo - Anita Kolopaking, Irjen Napoleon Bonapaerte & pengusaha Tommy Sumardi tak ditahan, ini alasan Polri

Editor: Rafan Arif Dwinanto
IST
Irjen Napoleon Bonaparte yang ikut dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Hubinter Polri gara-gara red notice Djoko Tjandra 

TRIBUNKALTIM.CO - Beda nasib Prasetijo Utomo - Anita Kolopaking, Irjen Napoleon Bonapaerte & pengusaha Tommy Sumardi tak ditahan, ini alasan Polri.

Kasus dugaan terlibatnya dua Jenderal polisi di kasus Djoko Tjandra terus dikembangkan Polri.

Terbaru, polisi tak menahan Irjen Napoleon Bonapaerte dan pengusaha Tomi Sumardi terkait kasus red notice.

Sebelumnya, Polri menahan Brigjend Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking untuk kasus surat jalan Djoko Tjandra.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkap alasan tidak menahan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte meskipun telah berstatus tersangka dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Menurut Awi, alasan kepolisian RI tidak menahan Irjen Napoleon bukan karena tersangka adalah jenderal bintang dua.

Emosi Ngabalin Tersulut, Tak Tinggal Diam Dikatai Rocky Gerung, Debat Panas Soal Fungsi Influencer

 800 Ribu Usaha Dapat BanPres Jokowi Rp 2,4 Juta, UMKM Yang Belum Dapat Masih Bisa Daftar Di Sini

 15 Juta Karyawan Dapat BLT Rp 600 Ribu Paling Lambat Akhir September, Ini Daftar Bank Sudah Transfer

 BREAKING NEWS PDIP Resmi Usung Pasangan Zainal Arifin Paliwang-Yansen Tipa Padan di Pilgub Kaltara

Ia menyebut penahanan adalah kewenangan penyidik.

"Oh tidak ada, kita tidak ada itu (Tidak Ditahan Karena Jenderal Bintang Dua, Red).

Murni semua proses penyidikan, semua hak prerogatif," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2020).

Awi mengatakan tidak dilakukannya penahanan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte juga dinilai telah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam aturan itu, kewenangan penahanan merupakan kewenangan penyidik.

"Penyidik tetap berpedoman kepada KUHAP.

Di sana sudah diatur bahwasannya memang untuk menahan atau tidak seseorang itu ada syarat subjektif dan objektifnya.

Tentunya penyidik menimbang itu, karena memang pengungkapan kasus korupsi itu tidak mudah ya," jelasnya.

Lebih lanjut, dia juga menjelaskan dua tersangka yang telah terlebih dahulu ditahan yaitu Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Karena keduanya tersangkut kasus yang berbeda di dalam sengkarut perkara Djoko Tjandra.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved