LAPD Geruduk DPRD Kaltim
Polemik Lahan di Makroman Samarinda, PT LHI Tetap Pilih Lanjutkan Sengketa ke Ranah Hukum
LPAD KT-KU menghadiri hearing dengan Komisi I DPRD Kaltim, Selasa (1/9/2020)
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - LPAD KT-KU menghadiri hearing dengan Komisi I DPRD Kaltim, Selasa (1/9/2020). Hearing atau dengar pendapat ini juga turut dihadiri oleh PT. LHI yang dituntut oleh Ormas tersebut.
Mereka mengklaim saling memiliki lahan di kawasan Kelurahan Makroman Kecamatan Sambutan Samarinda.
Kedua belah pihak mengklaim memiliki tanah tersebut dengan bukti sertifikat yang sah. Meskipun dituntut oleh Ormas, PT. LHI tidak bergeming.
Dalam kesempatannya, Heri Harnowo direksi PT. LHI mengatakan, perusahaan tetap mengikuti proses hukum.
• PLTD Maratua Berau Belum Beroperasi Karena Terkenda Izin, Ini Langkah Ketua DPRD Kaltim
• Hari Polisi Wanita Republik Indonesia, Polwan PPU Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Covid-19
Pihaknya enggan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Alasannya karena ia ingin melihat pembuktian siapa yang benar di mata hukum.
"Intinya disampaikan kenapa PT. MIL kenapa kerja disitu berikutnya mendapatkan kesempatan diundang Di ketua Komisi I DPRD Kaltim. Besok kalau Kita undang Kita berikan bukti-bukti semuanya. PT. LHI Masih Melakukan upaya Hukum untuk membuktikan itu punya siapa itu dulu. Memastikan dulu, bukan musyawarah dulu," ucapnya.
Sementara itu Ketua LPAD KT-KU Vendi Meru berharap permasalahan ini segera ditemukan solusi yang pas. Jika tidak maka pihaknya tetap mengamankan lahan tersebut.
Bahkan ia memerintahkan anggotanya untuk menutup sementara lahan yang disengketakan tersebut.
"Jika tidak menemukan solusi yang terbaik. Mau tidak mau kita tetap melakukan, mengamankan lokasi yang memang milik kita," ucapnya.
Dinas ESDM Angkat Bicara Atas Polemik Lahan
Ormas LPAD KT-KU mendatangi kantor DPRD Kaltim di Kota Samarinda Kalimantan Timur pada Selasa (1/9/2020).
Mereka diajak untuk hearing bersama PT. Lana Harita Indonesia (LHI) maupun PT. Mitra Indah Lestari (MIL) terkait sengketa lahan tambang di wilayah Kelurahan Makroman Kecamatan Sambutan Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam hearing yang digelar Selasa siang tadi, turut juga datang perwakilan dari Dinas ESDM. Kabid Minerba Dinas ESDM Kaltim Azwar Busra mengatakan PT. LHI itu telah mengikuti peraturan dari segi teknis.
Termasuk pengelolaan lahan tambang sesuai diatur oleh Kementrian ESDM. Untuk saat ini pihaknya meminta untuk segera menyelesaikan sengketa tersebut secara kekeluargaan.
• Korban Tambang Kembali Bertambah, Enam Pekerja Tertimbun Longsoran di Bangka Tengah
• Balai Gakkum KLHK Ungkap Tambang Ilegal di Bukit Soeharto, Pemodal dan Penanggung Jawab Tersangka
Jika tidak menemukan titik temunya, maka sengketa ini dilanjutkan dengan proses hukum