Puluhan Ribu Pelaku UMKM di Kaltim Manfaatkan Restrukturisasi Pinjaman
UMKM di Indonesia dinilai penting karena menyerap tenaga kerja yakni 97 persen dari total tenaga kerja nasional.
Penulis: Heriani AM | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terus menjadi perhatian banyak pihak, karena diyakini dapat menyelamatkan perekonomian di tengah bayangan resesi.
UMKM di Indonesia dinilai penting karena menyerap tenaga kerja yakni 97 persen dari total tenaga kerja nasional.
Mendorong pertumbuhan ekonomi dengan kontribusi sebesar 61 persen dari PDB, keberagaman sektor ekonomi, mendorong ekspor serta penyediaan inovasi, adalah bukti bahwa peran UMKM sangat vital.
Menurut Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur Made Yoga Sudharma, di masa pandemi sekarang, program restrukturisasi bagi pelaku UMKM yang diberikan berjalan sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Dukung UMKM Naik Kelas Jadi Eksportir, Kepala DP3 Balikpapan Sebut Urus Dokumen Pangan Gampang
Baca Juga: Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Buruan Daftar Online atau Datang Langsung, Ditutup Senin 31 Agustus 2020
"Sejak Covid-19 ini mewabah, melalui POJK Nomor 11 Tahun 2020, kami memberi relaksasi bagi masyarakat terdampak maupun pelaku usaha, agar memanfaatkan restrukturisasi ini," ujar Made dalam Webinar 'Mengawal UMKM Eksis di Era New Normal' yang digelar Bank Indonesia Balikpapan, Selasa (1/9/2020).
POJK 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 untuk mengantisipasi peningkatan risiko kredit berpotensi mengganggu kinerja perbankan, dan stabilitas sistem keuangan yang dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi. Sehingga diperlukan kebijakan yang bersifat countercyclical.
Kebijakan countercyclical atau menjaga kestabilan ekonomi. Salah satu alasannya adalah karena penyebaran virus corona secara global berdampak terhadap peningkatan risiko kredit perbankan.
Akibat penurunan kinerja dan kapasitas debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit atau pembiayaan.
"Dari data debitur restrukturisasi bank umum berdasarkan sektor ekonomi usaha debitur di Kalimantan Timur, yang paling terdampak Covid-19 adalah perdagangan besar dan eceran. Dimana sebagian besar merupakan UMKM," tambahnya.
Perdagangan besar dan eceran terdampak sebanyak 85.504 rekening dengan baki debet sebesar Rp 6,79 triliun. Dari debitur yang terkena dampak Covid-19 tersebut, sebanyak 38.111 rekening atau 44,83 persen telah mengajukan restrukturisasi dengan baki debet Rp 3,17 triliun.
Selanjutnya, dari yang mengajukan relaksasi tersebut, sebanyak 29.829 rekening atau 77,81 persen telah disetujui, dengan total baki debet sebesar Rp2,77 triliun.
Sedangkan debitur yang telah mengajukan permohonan tersebut, sebanyak 662 rekening, atau 1,73 persen, ditolak dengan baki debet sebesar Rp53,07 miliar. Sisanya masih dalam proses analisa bank.
Untuk diketahui, baki debet merupakan besaran sisa pokok pinjaman pada waktu tertentu diluar bunga, denda, maupun penalti yang harus dibayarkan.
Lalu berdasarkan skala usaha, data debitur restrukturisasi bank umum yang terkena dampak Covid-19 di Kalimantan, khusus sektor UMKM sebanyak 100.834 atau 74,29 persen, dengan baki debet sebesar Rp 5,1 triliun.
"Semua elemen, penting mendukung UMKM untuk fokus dalam mempertahankan usaha dan kesempatan kerja untuk mencegah tingginya potensi kebangkrutan dan pengangguran," tukasnya. (*)
Baca Juga: MASIH BISA! Link dan Syarat Pengajuan Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Dicairkan Langsung ke Rekening!
Baca Juga: LANGSUNG CAIR Rp 2,4 Juta! CARA & Syarat UMKM Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta, Buruan Waktu Semakin Sempit