Kejaksaan Agung Beber Temuan Baru Aksi Jaksa Pinangki ke Djoko Tjandra, Boyamin Desak Tersangka Baru

Kejaksaan Agung beber temuan baru aksi Jaksa Pinangki tawarkan fatwa MA ke Djoko Tjandra, Boyamin Saiman desak Kejagung tetapkan tersangka baru.

Penulis: Cornel Dimas Satrio | Editor: Doan Pardede
Kolase TribunKaltim.co / tangkapan layar KompasTV dan Kompas.com KRISTIANTO PURNOMO
Temuan baru keterlibatan Jaksa Pinangki dalam kasus Djoko Tjandra dibeber Kejaksaan Agung 

TRIBUNKALTIM.CO - Kejaksaan Agung beber temuan baru aksi Jaksa Pinangki tawarkan fatwa MA ke Djoko Tjandra, Boyamin Saiman desak Kejagung tetapkan tersangka baru.

Update kasus dugaan gratifikasi suap Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki, Kejaksaan Agung ungkap adanya temuan baru.

Perempuan bernama Pinangki Sirna Malasari itu terbongkar telah menawarkan diri untuk bisa mengurus fatwa MA ( Mahkamah Agung ) kepada Djoko Tjandra.

Fakta baru ini dibeberkan Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus).

Keyakinan Boyamin, Djoko Tjandra Tak Mudah Percaya Pinangki, Curiga Pimpinan Kejagung Ada Main

Bocoran Baru MAKI, Bongkar Sosok Lain Layak Tersangka di Kasus Djoko Tjandra Terkait Jaksa Pinangki

TERUNGKAP Sosok yang Kenalkan Jaksa Pinangki pada Djoko Tjandra, Kejaksaan Agung Ungkap Jabatannya

Dalam perjanjiannya itu, Djoko Tjandra berharap tidak dieksekusi Kejaksaan Agung RI dengan adanya fatwa MA mengenai eksekusinya dalam kasus Korupsi cassie bank Bali.

"Fakta hukum yang kita temukan Pinangki ini menawarkan penyelesaian (Kepengurusan fatwa MA, Red) dengan Djoko Tjandra dan Djoko Tjandra percaya," kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus Febrie Adriansyah di Kejagung, Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Namun, setelah diberikan uang oleh Djoko Tjandra, Pinangki justru gagal melaksanakan tugasnya untuk mengurus fatwa MA.

Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut cara tersangka melakukan pengurusan fatwa MA tersebut.

"Dia ( Djoko Tjandra, Red) keluar uang untuk fatwa MA dan memang tidak selesai karena memang ada permasalahan dengan Djoko Tjandra dengan Pinangki," jelasnya.

Karena gagal, imbuh Febrie, Djoko Tjandra pun beralih untuk memilih kepengurusan peninjauan kembali (PK) dalam kasus Korupsi cassie Bank Bali yang membelitnya.

Kemudian, Djoko Tjandra menunjuk pengacara Anita Kolopaking untuk menangani kasus ini.

Sebagaimana diketahui, kasus kepengurusan PK Djoko Tjandra telah ditangani Bareskrim Polri.

Dalam kasus itu, Anita Kolopaking, Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka.

"( Djoko Tjandra, Red) kemudian beralih kepengurusan peninjauan kembali itu yang berperan Anita Kolopaking sehingga Mabes Polri yang kita koordinasikan sudah ditangani di sana," katanya.

Untuk diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan tersangka kasus suap untuk membantu kepengurusan fatwa MA terkait eksekusi Djoko Tjandra.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved