9. Pasar dan mal boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
10. Operasional tempat hiburan, tempat rekreasi, taman kota, dan RPTRA ditutup.
11. Resepsi pernikahan, pernikahan hanya digelar di KUA atau kantor catatan sipil.
12. Fasilitas olahraga umum ditutup, olahraga hanya diperbolehkan dilakukan mandiri di rumah.
13. Sekolah ditutup, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
14. Tempat ibadah di zona merah ditutup, hanya tempat ibadah di permukiman yang boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
15. Seluruh fasilitas umum ditutup.
16. Isolasi mandiri dihapuskan, pasien Covid-19 yang menolak diisolasi mandiri di tempat-tempat yang telah ditetapkan akan dijemput paksa.
17. Restoran dan kafe hanya boleh melayani pesan antar, tidak boleh melayani dine-in.
Sebelas sektor yang diperbolehkan beroperasi
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020).
Hal tersebut dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta.
Anies Baswedan mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengedepankan kesehatan warga.
• Bacaan Doa setelah Melaksanakan Sholat 5 Waktu, Latin dan Artinya, Subuh, Zuhur, Asar, Magrib, Isya
• Kunci Jawaban Kelas 1-3 SD Asal Usul Buleleng dan Singaraja, Belajar dari Rumah TVRI 14 September
• VIRAL Pesta Pernikahan Diwarnai Isak Tangis, Sambil Gendong Anak Pria Ini Temani Mantan Istri Nikah
"Di Bulan September, peningkatan kasus cukup signifikan."