7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
11. Kebutuhan sehari-hari.
Anies juga menyebut, kegiatan esensial dapat beroperasi dengan pembatasan kapasitas.
Tempat-tempat yang diperbolehkan beroperasi dengan maksimal 50 persen pegawai yakni:
1. Kantor perwakilan negara asing atau organisasi internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya.
2. BUMN atau BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19 atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
3. Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor sosial atau kebencanaan.
Pemprov DKI Jakarta akan menutup tempat tersebut, apabila ditemukan kasus Covid-19.
"Apabila ditemukan kasus positif pada lokasi-lokasi kegiatan ini, maka kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit tiga hari operasi."
"Semua gedungnya harus tutup dalam tiga hari operasi," jelas Anies.
Selain itu, rumah makan dan cafe yang hanya menerima pesan antar atau bawa pulang, juga diperbolehkan beroperasi.
Lalu tempat ibadah di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga juga diperbolehkan.
• BLT Tahap 3 Ditransfer Mulai Hari Ini Senin 14 September 2020, Cara Cek Nama, Kapan Bank Swasta?
• SOAL DAN JAWABAN TVRI Kelas 4-6 SD Perkalian Pecahan dan Desimal, Belajar dari Rumah 14 September
• CATAT! Jadwal Pekan Perdana Serie A 2020/2021, Mulai 19 September, Juventus dan AC Milan Diunggulkan
• Kartu Prakerja Gelombang 8 Ditutup Siang Ini, Cara Daftar Online dan Format Surat Gagal Prakerja
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PSBB Resmi Diterapkan di Jakarta Senin Besok, Ini Sektor Usaha yang Diperbolehkan Beroperasi dan Kompas.com dengan judul "PSBB Jakarta Dimulai Hari Ini, Simak 17 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi Warga"