Virus Corona

Anies Baswedan Putuskan PSBB, 17 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi Warga, Ojek Online Boleh Beroperasi

Penulis: Rafan Arif Dwinanto
Editor: Amalia Husnul A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pernyataan terkait pemberlakuan kembali PSBB Total di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9/2020). Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan putuskan PSBB jilid II, berikut 17 aturan baru yang wajib dipatuhi warga, ojek online boleh beroperasi.

"Kita merasa perlu langkah ekstra untuk penanganan Covid-19 di Jakarta," jelas Anies.

Pemprov DKI Jakarta pun melakukan sejumlah langkah ekstra dibanding sebelumnya.

"Kita melakukan formulasi yang berbeda dibanding masa transisi kemarin."

"Di Jakarta, kegiatan testing dilakukan secara masif, karena kita mendeteksi kasus se-awal mungkin."

"Maka mereka yang terpapar bisa melakukan isolasi, agar tidak menularkan ke yang lain."

"Bila yang terpapar memiliki penyakit bawaan yang berisiko, maka kita bisa melakukan isolasi di fasilitas kesehatan," terang Anies.

Ia meminta warga tetap di rumah, kecuali karena kegiatan yang mendesak.

Selain itu, ada 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB.

Berikut 11 sektor usaha tersebut:

1. Kesehatan

2. Bahan pangan, makanan, minuman

3. Energi

4. Komunikasi dan teknologi informasi

5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar Modal

6. Logistik

Halaman
1234

Berita Terkini