Belum Juga Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, UMKM dan Kartu Prakerja, Lakukan Segera Langkah Mudah Ini
Beberapa diantara bantuan itu adalah Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) BPJS Ketenagakerjaan, UMKM dan kartu prakerja,
TRIBUNKALTIM.CO - Selama masa pandemi virus Corona pemerintah mengucurkan sejumlah bantuan untuk masyrakat.
Bantuan ini diantaranya diberikan kepada karyawan, pelaku UMKM, dan masyarakat yang ingin mengikuti pelatihan kerja.
Beberapa diantara bantuan itu adalah Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) BPJS Ketenagakerjaan, UMKM dan kartu prakerja
Bantuan yang diberikan diharapkan dapat membantu meringankan pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat.
Beberapa bantuan yang tengah berjalan antara lain bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), program Kartu Prakerja, hingga bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja swasta dan pegawai honorer non-ASN dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Bagaimana jika tidak mendapatkan bantuan ini?
• UPDATE - TERKUAK Sisi Lain Alpin Andria Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber, Begini Akhirnya Nasibnya
• Sirajuddin Mahmud Unggah Doa dari Aqila, Suami Zaskia Gotik Dukung Jadi Dokter, Minta Jaga Sang Adik
• Pesan WhatsApp Anies Baswedan Dibocorkan Hotman Paris, Terungkap Area yang Dibuka Selama PSBB
• Kabar Gembira, Jokowi Rancang Program BLT Khusus Tenaga Honorer, Sebagian Sudah Masuk Subsidi Gaji
Di media sosial dan komentar di berbagai berita soal bantuan- bantuan pemerintah ini, tak sedikit yang mempertanyakan mengapa mereka belum menerima bantuan apa pun.
Untuk memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi tiap-tiap program yang dijalankan.
Sehingga bantuan dari masing-masing program, hanya akan disalurkan kepada penerima manfaat yang memenuhi kriteria.
Bagi Anda yang belum menerima bantuan, cek lagi, apakah Anda memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
BLT UMKM
Staf Khusus Andi Taufan dan Putri Tanjung saat dampingi Presiden Jokowi melihat stan UMKM di Subang (Instagram @jokowi)
Bantuan yang diberikan kepada pelaku UMKM sebesar Rp 2,4 juta.
Pemerintah menargetkan program ini menyasar 12 juta pelaku UMKM di seluruh Tanah Air.
Penerima manfaat harus terdaftar pada dinas koperasi di domisilinya dan memenuhi kriteria yang ada.