Pilkada Paser

Fahmi Fadli Sudah Mengundurkan Diri, Musim Pilkada Serentak, Jumlah Anggota DPRD Paser Sisa 29 Orang

Setiap penyelenggaraan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Paser, selalu diawali pembacaan rekapitulasi jumlah Anggota DPRD Paser.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SARASSANI
Sekretaris DPRD Paser Amiruddin Ahmad mengatakan perubahan jumlah Anggota DPRD Paser ini ada kaitannya dengan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pilbup Paser 2020. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Setiap penyelenggaraan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, selalu diawali pembacaan rekapitulasi jumlah Anggota DPRD Paser yang hadir.

Hal ini guna memastikan bahwa rapat paripurna telah memenuhi kuorum atau syarat minimum anggota yang hadir.

Namun rekapitulasi jumlah Anggota DPRD Paser yang dibacakan Sekretaris DPRD Paser Amiruddin Ahmad berbeda seperti biasanya.

Jumlah Anggota DPRD Paser tak lagi sebanyak 30 orang, tapi sebanyak 29 orang.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Berau, Pasien Covid-19 Kembali Bertambah 8, Didominasi Klaster Pertanahan

Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur Ditunda, Garap Masterplan dan Infrastruktur Dasar Saja

Terkait hal ini, Jumat (18/9/2020), Sekretaris DPRD Paser Amiruddin Ahmad mengatakan perubahan jumlah Anggota DPRD Paser ini ada kaitannya dengan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Paser 2020. Ada satu Anggota DPRD Paser yang menjadi peserta Pilbup Paser.

“Jumlah Anggota DPRD yang kita bacakan sekarang 29 orang. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 32/2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan disebutkan bahwa Anggota DPRD Paser yang mengundurkan diri terhitung sejak menandatangani surat pengunduran diri,” kata Amiruddin.

Anggota DPRD Paser yang telah menandatangani surat pengunduran diri itu, lanjut Amiruddin, adalah dr Fahmi Fadli, Anggota DPRD Paser dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). dr Fahmi Fadli menandatangani surat mengundurkan dirinya pada tanggal 31 Agustus 2020.

Baca Juga: Percobaan Vaksin Covid-19 Sinovac, Diklaim Aman Digunakan oleh Kalangan Lansia

Baca Juga: 16 Kasus Baru Covid-19 di Yogyakarta, Berasal dari Klaster Warung Solo Sudah Meluas

Jadi dalam rapat paripurna berikutnya jumlah Anggota DPRD Paser kita kurangi menjadi 29 orang. Tapi jumlah 29 orang ini sifatnya sementara.

"Nantinya kembali jadi 30 orang, yakni setelah Pengganti Antar Waktu (PAW) nya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur,” ucapnya.

Siapa penggantinya? Dalam hal ini, kata Amiruddin, Sekretariat DPRD Paser bersifat pasif atau menunggu surat dari partai politik (parpol) yang bersangkutan.

Baca Juga: Pembatasan Aktivitas Jam Malam Lantaran Pandemi Covid-19, Begini Tanggapan PHRI Samarinda

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved