Beasiswa Pegawai Kemendikbud merupakan pemberian beasiswa kepada PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melanjutkan pendidikan Magister atau Doktor di dalam atau di luar negeri melalui mekanisme tugas belajar.
Program Beasiswa ini dapat dilaksanakan secara Individu yang diusulkan oleh unit utama atau bersifat kolektif berdasarkan kebutuhan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Beasiswa ini tidak dapat diikuti oleh Pegawai pelajar on-going.
Persyaratan Umum:
- Pegawai Kemendikbud;
- diusulkan oleh pimpinan eselon II unit kerja
- mendapatkan persetujuan penugasan untuk belajar sesuai peraturan perundang-undangan.