Pilkada Paser

Pilkada Paser 2020, Dibagi dalam 4 Zona Kampanye, Pertemuan Terbatas Maksimal Dihadiri 50 Orang

Editor: Budi Susilo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abdul Qayyim Rasyid, Ketua KPU Kabupaten Paser. Mengingat tahapan Pilbup dilaksanakan di tengah pandemi Corona atau covid-19, semua pasangan calon (paslon) diharapkan menerapkan protokol kesehatan, Senin (28/9/2020).

"Sejauh ini keempat paslon telah memasang APK dan melaksanakan jadwal kampanye sesuai pembagian zona yang disepakati,” tambahnya.

Bakal Turunkan APK Pilkada Paser

Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (paslon) yang tidak sesuai design, ukuran dan jumlah yang telah ditentukan menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser Aprianto Abdullah, Senin (28/9/2020) akan diturunkan.

“Kami telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Paser terkait APK paslon. Jika sesuai design, ukuran maupun jumlah APK yang diperbolehkan, maka APK itu akan kami turunkan bersama Satpol PP,” kata Aprianto kepada TribunKaltim.co.

Baca Juga: Percobaan Vaksin Covid-19 Sinovac, Diklaim Aman Digunakan oleh Kalangan Lansia

Baca Juga: 16 Kasus Baru Covid-19 di Yogyakarta, Berasal dari Klaster Warung Solo Sudah Meluas

Setiap paslon hanya boleh memasang baleho maksimal 5 buah se-Kabupaten Paser, 20 buah umbul-umbul di setiap kecamatan dan 2 buah spanduk di setiap desa kelurahan.

Ukuran APK jenis baleho 3x5 meter, tidak sesuai ketentuan tersebut APK akan diterunkan.

“Nanti kami bersama Satpol PP juga menertibkan baleho sosialiasi bakal calon (balon), baik yang telah ditetakan menjadi paslon maupun yang terhenti sampai di balon. Kalau itu tidak ditertibkan nanti bisa membingungkan masyarakat awam, yang mana paslon yang sudah ditetapkan,” ucapnya.

Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pemakaman Bupati Berau Muharram di TPU Km 15 Balikpapan

Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pelepasan Sampai Penguburan Almarhum Bupati Berau Muharram di Balikpapan

Terkait pelaksanaan kampanye oleh para paslon, lanjut Aprianto, sejauh ini berjalan baik dan sesuai jadwal dan aturan kampanye.

Karena tahapan Pilbup Paser 2020 dilaksanakan di masa pandemi covid-19 ini, Bawaslu juga mengawasi pelaksanaan kampanye harus menerapkan protokol kesehatan.

Sekarang pihaknya tidak hanya mengawasi tahapan, tapi juga penerapan protokol kesehatan agar di masa kampanye ini tidak terjadi penularan Corona atau Covid-19.

"Jadi sejak awal para paslon kita himbau agar peserta kampanye menggunakan masker, dan menyiapkan sarana cuci tangan,” tambahnya.

Halaman
123

Berita Terkini