Menaker Ida Fauziyah Beberkan Rincian Penerapan UU Cipta Kerja, Termasuk Pesangon dan Waktu Cuti

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Ida Fauziah angkat bicara soal UU Cipta Kerja in.

Humas Kemnaker RI
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah 

TRIBUNKALTIM.CO - Pengesahan Undang Undang ( UU ) Cipta Kerja oleh DPR menimbulkan sejumlah penolakan.

Penolakan tersebut terkait dengan sejumlah pasal yang ada dalam UU Cipta Kerja tersebut.

Para buruh terutama menganggap banyak hal yang merugikan para pekerja dalam UU Cipta Kerja 

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Ida Fauziah angkat bicara soal UU Cipta Kerja in.

Salah satunya jumlah pesangon yang turut diatur ulang dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Sebagaimana diketahui, dalam UU yang disahkan di rapat paripurna DPR RI pada Senin (5/10/2020), menyatakan bahwa jumlah pesangon diubah menjadi 25 kali upah.

 LENGKAP Jadwal Liga Inggris Pekan ke-5: Derby Merseyside Everton vs Liverpool, M City vs Arsenal

 Gelar Siraman 7 Bulan Kehamilan, Zaskia Gotik Dituding Hamil Duluan, Pernyataan Sirajuddin Mahmud

 RESMI! Kata Pelaksana Soal Prakerja Gelombang 11 Kapan Dibuka Tanggal Berapa, JPS Tak Kalah Menarik!

 Ramalan Zodiak Jumat 9 Oktober 2020, Aries Dilanda Dilema, Libra Mencari Gaya Hidup Baru

Adapun 25 kali upah yang dimaksud, yakni terdiri atas 19 kali upah bulanan buruh, serta 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Jumlah pesangon tersebut jelas berbeda dengan aturan sebelumnya, yang mana pekerja bisa mendapatkan pesangon mencapai 32 kali upah.

Menyangkut pengurangan jumlah itu, Ida meminta masyarakat tidak hanya melihat dari nilainya saja.

Akan tetapi juga melihat dari bagaimana pemerintah mengupayakan agar para buruh/pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat menerima hak mereka.

Dengan mengatur ulang soal jumlah pesangon, diharapkan pemberi kerja dapat memenuhi hak-hak para buruh/pekerja.

"Kalau kita melihat nilainya sepertinya yang terbaca oleh publik adalah berkuang," ujar Ida dalam video yang diunggah kanal YouTube Tvonenews, Kamis (8/10/2020).

"Yang diatur dalam UU Cipta Kerja ini adalah bagaimana hak para buruh ini yang mengalami PHK itu bisa diterima oleh para buruh/perkerja," lanjutnya.

Lebih lanjut, Ida bicara soal jaminan kehilangan pekerjaan yang tidak ada di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menaker menjelaskan, jaminan kehilangan pekerjaan memiliki tiga manfaat untuk para pekerja/buruh.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved