Polisi Catat Pelajar yang Demo Tolak UU Cipta Kerja di SKCK, Pengamat Kepolisian Beri Peringatan

Terkait pernyataan polisi di mana Polisi akan mencatat pelajar yang ikut demo tolak UU Cipta Kerja dalam SKCK, pengamat kepolisian beri peringatan ini

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Puluhan pemuda diamankan di sekitar Pos Polisi Bundaran HI Jakarta diduga hendak ikut demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja, Selasa (13/10/2020). Polisi dan TNI menjaga ketat Jakarta untuk mencegah terjadi kekerasan saat demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja di dekat Istana Merdeka. Terkait pernyataan polisi di mana Polisi akan mencatat pelajar yang ikut demo tolak UU Cipta Kerja dalam SKCK, pengamat kepolisian beri peringatan ini 

TRIBUNKALTIM.CO - Terkait pernyataan polisi di mana Polisi akan mencatat pelajar yang ikut demo tolak UU Cipta Kerja dalam SKCK, pengamat kepolisian beri peringatan ini

Polisi mencatat pelajar yang ikut demo tolak UU Cipta Kerja di SKCK, hal ini membuat pelajar bakal sulit mendapatkan pekerjaan.

Upaya polisi ini membuat pengamat kepolisian beri peringatan kepada upaya yang dilakukan polisi ini.

Penindakan yang dilakukan polisi dengan memberikan catatan dalam Surat Keterangan Cakap Kepolisian ( SKCK ) terhadpa pelajar yang ikut demo tolak UU Cipta Kerja jadi sorotan.

Pengamat kepolisian dari Institut for Security and Strategic Studies (ISeSS) Bambang Rukminto mengatakan, polisi harus berhati-hati dalam menangani para pelajar yang masih di bawah umur.

Baca juga: Mahfud MD Heran Diminta Klarifikasi Isu SBY - AHY Dalang Demo Tolak UU Cipta Kerja: Medsos Tak Jelas

Baca juga: Lengkap, Nasihat Ali Ngabalin ke Bos KAMI Agar Tak Dituduh Jadi Dalang Rusuh Demo UU Cipta Kerja

Baca juga: Ada 6 Klaster Pelaku Kerusuhan dalam Demonstrasi UU Cipta Kerja, Peneliti Senior LIPI Membeberkan

Baca juga: Pagar Masjid At-Taqwa Roboh Gara-gara Aksi Demo, Pengurus: Tak Masalah, Tidak Ada Niat Merusak

"Polisi harus hati-hati dan tak gegabah menangani pengunjuk rasa di bawah umur.

Apalagi unjuk rasa bukan pelanggaran hukum," ujar Bambang dalam keterangannya, Rabu (14/10/2020).

Menurut Bambang, penyampaian pendapat melalui unjuk rasa merupakan perbuatan legal yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Tercatat di SKCK

Pelajar yang hendak melakukan aksi di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang dipastikan bahwa identitasnya akan tercatat dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK) dari kepolisian.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

"Kami catat di catatan kepolisian. Karena nanti apabila tercatat itu akan terbawa terus.

Kalau untuk melamar pekerjaan, meneruskan sekolah, ada catatan khusus yang akan kami sampaikan," kata dia, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: LENGKAP Kunci Jawaban Buku Tematik SD Kelas 5 Tema 2 Subtema 3 Halaman 97, 98, 99, 101, dan 102

Baca juga: Rangga Tewas Saat Bantu Ibu Lawan Pemerkosa, Fadli: Selamat Jalan Nak, Kami Akan Selalu Merindukanmu

Baca juga: UPDATE! Login www.kemnaker.go.id Link Daftar JPS Kemnaker, Lebih Menarik dari Prakerja Gelombang 11?

Baca juga: Siapa yang tinggal di dalam hutan bakau? LENGKAP Kunci Jawaban Tema 4 Kelas 4 Halaman 2 - 11

Ade mengatakan, catatan tersebut dituangkan saat para pelajar yang terdata mengikuti aksi tolak omnibus law akan mengajukan SKCK.

Sulit mendapat kerja

Hal senada juga dikatakan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved