Polisi Catat Pelajar yang Demo Tolak UU Cipta Kerja di SKCK, Pengamat Kepolisian Beri Peringatan
Terkait pernyataan polisi di mana Polisi akan mencatat pelajar yang ikut demo tolak UU Cipta Kerja dalam SKCK, pengamat kepolisian beri peringatan ini
TRIBUNKALTIM.CO - Terkait pernyataan polisi di mana Polisi akan mencatat pelajar yang ikut demo tolak UU Cipta Kerja dalam SKCK, pengamat kepolisian beri peringatan ini
Polisi mencatat pelajar yang ikut demo tolak UU Cipta Kerja di SKCK, hal ini membuat pelajar bakal sulit mendapatkan pekerjaan.
Upaya polisi ini membuat pengamat kepolisian beri peringatan kepada upaya yang dilakukan polisi ini.
Penindakan yang dilakukan polisi dengan memberikan catatan dalam Surat Keterangan Cakap Kepolisian ( SKCK ) terhadpa pelajar yang ikut demo tolak UU Cipta Kerja jadi sorotan.
Pengamat kepolisian dari Institut for Security and Strategic Studies (ISeSS) Bambang Rukminto mengatakan, polisi harus berhati-hati dalam menangani para pelajar yang masih di bawah umur.
Baca juga: Mahfud MD Heran Diminta Klarifikasi Isu SBY - AHY Dalang Demo Tolak UU Cipta Kerja: Medsos Tak Jelas
Baca juga: Lengkap, Nasihat Ali Ngabalin ke Bos KAMI Agar Tak Dituduh Jadi Dalang Rusuh Demo UU Cipta Kerja
Baca juga: Ada 6 Klaster Pelaku Kerusuhan dalam Demonstrasi UU Cipta Kerja, Peneliti Senior LIPI Membeberkan
Baca juga: Pagar Masjid At-Taqwa Roboh Gara-gara Aksi Demo, Pengurus: Tak Masalah, Tidak Ada Niat Merusak
"Polisi harus hati-hati dan tak gegabah menangani pengunjuk rasa di bawah umur.
Apalagi unjuk rasa bukan pelanggaran hukum," ujar Bambang dalam keterangannya, Rabu (14/10/2020).
Menurut Bambang, penyampaian pendapat melalui unjuk rasa merupakan perbuatan legal yang dilindungi oleh Undang-Undang.
Tercatat di SKCK
Pelajar yang hendak melakukan aksi di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang dipastikan bahwa identitasnya akan tercatat dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK) dari kepolisian.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
"Kami catat di catatan kepolisian. Karena nanti apabila tercatat itu akan terbawa terus.
Kalau untuk melamar pekerjaan, meneruskan sekolah, ada catatan khusus yang akan kami sampaikan," kata dia, Selasa (13/10/2020).
Baca juga: LENGKAP Kunci Jawaban Buku Tematik SD Kelas 5 Tema 2 Subtema 3 Halaman 97, 98, 99, 101, dan 102
Baca juga: Rangga Tewas Saat Bantu Ibu Lawan Pemerkosa, Fadli: Selamat Jalan Nak, Kami Akan Selalu Merindukanmu
Baca juga: UPDATE! Login www.kemnaker.go.id Link Daftar JPS Kemnaker, Lebih Menarik dari Prakerja Gelombang 11?
Baca juga: Siapa yang tinggal di dalam hutan bakau? LENGKAP Kunci Jawaban Tema 4 Kelas 4 Halaman 2 - 11
Ade mengatakan, catatan tersebut dituangkan saat para pelajar yang terdata mengikuti aksi tolak omnibus law akan mengajukan SKCK.
Sulit mendapat kerja
Hal senada juga dikatakan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto.