BLT UMKM, Subsidi Gaji, hingga Insentif Prakerja Cair di Bulan Oktober, Uang Ditransfer ke Rekening

Ada 6 bantuan yang bakal dicairkan pemerintah di bulan Oktober ini. Mulai BLT untuk karyawan, UMKM sampai bantuan beras.

Tribunjateng.com/Rifqi Gozali, Handover
Ilustrasi - BLT UMKM, Subsidi Gaji, hingga Insentif Prakerja Cair di Bulan Oktober, Uang Ditransfer ke Rekening 

TRIBUNKALTIM.CO - BLT UMKM, Bantuan Subsidi Upah, hingga insentif Kartu Prakerja cair di Oktober 2020.

Pemerintah bakal mencairkan sejumlah bantuan di bulan Oktober.

Ada 6 bantuan yang bakal dicairkan pemerintah di bulan Oktober ini. Mulai BLT untuk karyawan, UMKM sampai bantuan beras.

Mungkin Anda salah satu penerimanya.

Baca juga: SMS dari BRI untuk Penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Pendaftaran Banpres Produktif Masih Dibuka

Baca juga: SIAP-SIAP Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka Lagi, Daftar Hanya di www.prakerja.go.id, Kuota Sedikit

Baca juga: Menaker Umumkan Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Cek Nama Apakah Masih Terima

Baca juga: KABAR GEMBIRA, Pemerintah Cairkan 6 Bantuan di Bulan Oktober, Uang Langsung Masuk Rekening

Kabar gembira bagi khalayak umum yang belum kebagian bantuan pemerintah atau bantuan langsung tunai ( BLT).

Saldo ATM mendadak bertambah jangan kaget karena 6 bantuan pemerintah atau BLT bantuan langsung tunai cair bulan ini.

Di bulan Oktober 2020 ini, 6 bantuan pemerintah yang ditransfer mulai dari bantuan langsung tunai, kuota internet gratis dan subsidi listrik.

Sebut saja bantuan pemerintah BLT UMKM Rp 2,4 juta, bantuan Rp 3,55 juta Kartu Prakerja, bantuan subsidi gaji, bantuan kuota internet dan subsidi listrik.

Dilanisir dari berbagai sumber, berikut 6 macam bantuan langsung tunai dari Pemerintah yang akan segera cair di bulan Oktober 2020:

1. Bantuan Pemerintah subsidi gaji Rp 1,2 Juta

Bantuan pemerintah atau Bantuan Subsidi Upah ( BSU) ini diberikan kepada karyawan dan pegawai honorer bergaji di bawah Rp 5 juta yang memenuhi persyaratan masih diberikan.

Bantuan dibarikan Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan.

Bantuan diberikan dalam dua tahap, sehingga sekali terima transferan Rp 1,2 juta.

Untuk karyawan atau pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved