Omnibus Law

Mantan Ketua MK Angkat Bicara Soal Pasal 46 Dihapus dari UU Cipta Kerja, Jimly: Baca Pasal 20!

Mantan Ketua MK angkat bicara soal Pasal 46 dihapus dari UU Cipta Kerja, Jimly: Baca Pasal 20!

TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Ratusan mahasiswa dan buruh berdemo di depan Simpang Lembuswana Kota Samarinda, Rabu (7/10/2020). Mereka menuntut dicabutnya UU Omnibus Law Cipta Kerja. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Ketua MK angkat bicara soal Pasal 46 dihapus dari UU Cipta Kerja, Jimly: Baca Pasal 20!

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie angkat bicara mengenai dihapuskannya Pasal 46 soal minyak dan gas bumi (migas) dari Undang-Undang Cipta Kerja setelah disahkan DPR.

Menurut Jimly, secara substansial mutlak tidak boleh ada perubahan saat UU tersebut disetujui oleh DPR dan pemerintah.

"Baca Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, dalam 30 hari RUU yang disahkan DPR akan berlaku jadi Undang-Undang. Artinya, secara substansial mutlak tidak boleh ada perubahan lagi," kata Jimly saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (24/10/2020).

Jika ada pihak yang ingin menggugat UU Cipta Kerja, Jimly mengatakan semua bahan dan bukti apa saja yang ada dan terbukti, bisa dipakai untuk menilai bahwa proses pembentukan UU itu cacat konstitusional.

Serta pengesahannya sebagai UU dinyatakan tidak berlaku mengikat untuk umum.

Baca juga: Gelar Panggung Rakyat, Aliansi Balikpapan Bergerak Masih Gaungkan Penolakan Omnibus Law

Baca juga: Soroti 3 Poin Omnibus Law, Balikpapan Berpotensi Kehilangan Rp 15 Miliar

Baca juga: Janji Aspirasi Disodorkan ke Pusat, Humas Aksi: Gubernur Kaltim Tolak Omnibus Law Secara Kelembagaan

Baca juga: Jalan Terjal Jokowi Gagas Omnibus Law, Menaker Ida Fauziyah Sebut Bosnya Ambil Resiko, Tak Main Aman

Sedangkan pengujian materiil atas subtansi pasal-pasal dan ayat UU dapat terus dilakukan terpisah dan pasti butuh waktu yang lebih lama.

"Makanya dalam buku-buku saya, selalu saya bedakan antara pengesahan material oleh DPR dan pengesahan formil (administrtif) oleh Presiden," ucapnya.

"Tapi ingat penilaian akhir ada pada kewenngan independen para hakim. Kita percayakan saja kepada mereka," pungkas Jimly.

Diketahui, Pasal 46 UU Migas sebelumnya tercantum dalam naskah UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang dikirimkan DPR kepada Presiden Joko Widodo.

Namun, pasal tersebut dihapus dari naskah UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman yang dikirimkan Sekretariat Negara ke sejumlah organisasi masyarakat Islam.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved