Anda Kena Tilang Dalam Operasi Zebra 2020, Beginilah Caranya Bayar Denda Tilangnya

Editor: Nur Pratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi, pelaksanaan Operasi Zebra di Kota Samarinda

TRIBUNKALTIM.CO - Anda kena tilang Dalam Operasi Zebra 2020, Beginilah caranya bayar denda tilangnya

Pihak Polda Metro Jaya menggelar Operasi zebra 2020 berlangsung mulai Senin 26 Oktober 2020 sampai Minggu 8 November 2020.

Berlangsung selama 13 hari, operasi zebra ini akan mengincar pemotor maupun pemobil yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Bahkan Polisi telah menetapkan 8 kesalahan yang jadi prioritas penindakan.

Operasi Zebra bakal serentak dilakukan di seluruh Indonesia.

Nah bagi kalian yang terjaring razia saat Operasi Zebra 2020 karena melakukan pelanggaran.

Jangan bingung saat ingin membayar denda tilangnya.

Dilansir dari berbagai sumber, dijelaskan Kasatlantas Polres Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi, mekanisme penindakan pelanggar lalu lintas Operasi Zebra 2020 dilakukan melalui metode e-Tilang.

Dengan cara itu, pelanggar yang ingin membayar denda tilang Operasi Zebra bisa melakukannya lewat mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri).

Dikutip dari situs NTMC Polri, pelanggar yang ditilang nantinya akan mendapatkan nomor BRI Virtual akun (BRIVA).

Kode BRIVA ini gunanya untuk membaya denda e-tilang melalui transfer bank atau mesin atm.

Baca Juga : SEDIH! TERJAWAB Kenapa Denok TOP Meninggal Dunia, Pemeran Pamit Sinetron TOP Kini Tanpa Tika Bravani

Baca Juga : TERJAWAB Penyebab Meninggalnya Pangeran Brunei Darussalam, Berikut Biodata atau Profil Abdul Azim

Baca Juga : Liga Italia, Paolo Maldini Susun Rencana Megatransfer AC Milan, Fans Inter Bakal Kebakaran Jenggot

Baca Juga : TONTON tvri.go.id Live Streaming TVRI Nasional Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2020 Live TVRI Sekarang

Halaman
123

Berita Terkini