BST Diminta Tepat Sasaran, Pansus DPRD Balikpapan Usul Kriteria Penerima Bansos Dibuat Aturan
DPRD Kota Balikpapan meminta agar Pemerintah Kota Balikpapan menyusun kriteria terkait daftar penerima bantuan sosial.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- DPRD Kota Balikpapan meminta agar Pemerintah Kota Balikpapan menyusun kriteria terkait daftar penerima bantuan sosial.
Kriteria penerima bantuan sosial itu diusulkan dibuat dalam sebuah aturan berupa Peraturan Walikota (Perwali).
Perwali tersebut kemudian menjadi dasar acuan dalam menyusun daftar penerima bantuan sosial bagi warga terdampak covid-19.
Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai Kemensos Cair Lagi, Catat Hari Pembagiannya di Balikpapan
Baca Juga: Pemkot Balikpapan Coret 30 Ribu KK Penerima Bantuan Sosial karena Sudah Terdaftar di Provinsi
Baca Juga: Bantuan Sosial Berlanjut Hingga Akhir Tahun, Pemkot Balikpapan Siapkan Anggaran Rp 54 Miliar
Ketua Pansus Covid-19 DPRD Kota Balikpapan, Syukri Wahid mengatakan, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya ketidaksesuaian daftar penerima.
"Ya karena memang dalam menentukan penerima bansos menggunakan kriteria yang disusun oleh pemerintah pusat,” katanya.
Politisi PKS itu berujar, setiap daerah memiliki kondisi yang berbeda, seperti misalnya di Kota Balikpapan.
Sehingga apabila menggunakan kriteria sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Maka otomatis di Kota Balikpapan tidak akan ditemukan adanya daftar orang tidak mampu.
"Kita sudah sampaikan dalam bentuk forum paripurna. Secara umum memang untuk rekomendasi," ujarnya.
Selain itu, usulan tersebut bertujuan agar pemberian bantuan sosial yang dilakukan pemerintah kota bisa tepat sasaran.
Sebab, dalam beberapa kali evaluasi yang dilakukan, masih ditemukan ada beberapa data penerima yang ternyata tidak tercover.
"Kita akan jadikan bahan evaluasi dalam penyampaian laporan penggunaan anggaran di tahun 2020 ini,” terangnya.
