Demo Tolak UU Cipta Kerja

Proses Hukum 2 Orang Masih Tetap Berjalan dalam Dugaan Demo Anarkis di Samarinda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Press Release yang digelar Polresta Samarinda terkait massa aksi yang diamankan di gedung vicon lantai tiga, Polresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, pada Jumat (6/11/2020) lalu. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Usai aksi unjuk rasa yang digelar massa aksi dari Aliansi Mahakam Kalimantan Timur, pada Kamis (5/11/2020) lalu, di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur ( DPRD Kaltim ), jajaran Polresta Samarinda mengamankan sembilan orang yang diduga melakukan aksi di luar kepatutan mahasiswa semestinya.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah menegaskan, dari sembilan orang, tujuh orang lain sudah dipulangkan usai dilakukan pemeriksaan secara intensif. 

Selain itu ditanya terkait penambahan pelaku lain dari massa aksi yang tadinya sembilan menjadi 12 orang (sesuai press rilis dari pihak Aliansi, pada Sabtu malam kemarin), Kompol Yuliansyah menjawab tidak ada, hanya dua orang saja yang tetap dilakukan penahanan dan diproses secara hukum terkait perkara yang menjeratnya.

"Nggak ada (penambahan hingga 12 orang). Sampai saat ini tercatat sembilan orang, nah tujuh orang sudah dipulangkan. Dua orang lain tetap lanjut (proses hukum) dan ditetapkan tersangka," sebutnya, Minggu (8/11/2020).

Baca Juga: ASN Wajib Netral, Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh Keluarkan Maklumat

Baca Juga: Polres PPU Ringkus 3 Pelaku Pengedar Narkoba di Sotek Penajam Paser Utara

Baca Juga: Grebek Kampung Narkoba, BNNK Samarinda Tidak akan Berhenti Pada Dua Pelaku Saja

Baca Juga: BREAKING NEWS Aksi Damai di Depan Kantor Gubernur Kaltim, Serukan Boikot Produk Prancis

Dasar dua orang yang ditetapkan tersangka ini, terkait dengan kasus berbeda, satu orang tersangka atas kepemilikan sajam tersebut, sedangkan satu lainnya tentang penganiayaan.

Disinggung adanya keterkaitan pelaku lainnya, Kompol Yuliansyah menerangkan, masih memeriksa berdasar foto dan video milik kepolisian saat press rilis Jumat (6/11/2020) berdurasi 2 menit 03 detik, saat massa aksi melakukan tindakan yang dianggap pihaknya mengarah kepada pengerusakan, anarkis dan provokasi.

Berdasar hasil penyelidikan, ia menyebut tiga orang lain terindikasi.

"Masih dicari lagi, kita masih mencari dari gambar-gambar, foto-foto, dan video. Berdasar petunjuk, masih dugaan, ada sekitar tiga orang," terang Kompol Yuliansyah.

Dia juga merincikan, terkait pasal penganiayaan yang disangkakan pada satu tersangka, ia memaparkan satu petugas teraniaya terkena lemparan batu dari tersangka yang kami tahan.

"Satu polisi yang terluka (korban). Tersangka yang melempar, buktinya dari video. Saat melempar dan terkena, ada sarafnya yang kena, saraf mata." tutup Kompol Yuliansyah.

Pandangan Pengamat tentang Pengamanan Kepolisian

Halaman
123

Berita Terkini